BPKN: Listrik Padam Rugikan Konsumen dan Ekonomi Nasional
PLN harus memulihkan kerugian yang menimpa puluhun juta konsumen, termasuk pelaku usaha.
Press Release
Energi listirk adalah kebutuhan dasar yang menunjang perekonomian nasional.
Kegagalan sistem kelistrikan nasional pada hari Minggu 4 Agustus kemarin paling tidak menimpa kawasan dengan populasi ± 40% nasional.
Blackout itu menyebabkan bencana terhadap perekonomian nasional dan kerugian pada konsumen dalam skala besar dan luas.
Pemadaman ini juga berimbas buruk pada sektor pelayanan publik strategis seperti Transportasi Publik, Telekomunikasi, Sistem Pembayaran dan Jasa Keuangan.
PLN tentu menyadari adanya risiko beban jaringan sistem Jawa Bali.
Pembangkit listrik terbesar berada di Jawa bagian Tengah dan Timur, sementara beban pemakaian terbesar berada di Jawa bagian Barat.
Beban jaringan transmisi sangat berat dan berisiko terjadi trip cukup besar.
Beban daya yang ditransfer dari Timur ke Barat terlalu besar, apalagi kalau ada pembangkit di Barat yang trip seperti kemarin.
Kondisi kemarin terjadi karena kegagalan transmisi dan juga turbin.
Namun, apabila jaringan transmisinya handal, tidak perlu pemadaman.
Sebetulnya, di Pulau Jawa sekarang over-supply.
Baca: Daftar 16 Ponsel dengan Tingkat Radiasi Paling Tinggi, HP Kamu Masuk Urutan Berapa?
Baca: PLN Berikan Kompensasi, Untuk Konsumen Prabayar Besarannya Dapat Dilihat pada Bukti Pembelian Token
Baca: Jokowi Marah dan Langsung Pergi, Usai Dengar Alasan Dirut PLN: Penjelasannya Panjang
Hanya saja, sebagian besar pembangkit ada di Timur, sedangkan beban ada di Barat.
“PLN selain harus mengevaluasi dan memperbaiki kembali managemen resiko dan sistem kedaruratannya," ujar Ardiansyah Parman, Ketua BPKN, Senin (5/8/2019).
PLN, lanjutnya, juga harus memulihkan kerugian yang menimpa puluhun juta konsumen, termasuk pelaku usaha.
Menurut Ardiansyah, pemerintah juga harus mengevaluasi kembali Sistem Kelistrikan Nasional yang sangat monopolistis.
Caranya adalah dengan memberikan insentif kepada Sistem Jaringan Listrik Independen untuk mengurangi beban negara.
"Selain itu juga mendorong investasi infrastruktur Kelistrikan Swasta terutama untuk Sistem Kelistrikan Kawasan dan Sistem Kelistrikan dengan Sumber Daya Terbarukan,” paparnya.
Saat ini, barrier to entry bagi IPP (Independent Power Producer) sangat tinggi sehingga menyulitkan investor, padahal, bisa mengurangi beban pemerintah.
Demikian juga banyaknya keluhan sulitnya produser masuk ke Sistem Jaringan PLN, walau dari sumber energi terbarukan seperti sampah (PLTS).
Menjadi pembelajaran bahwa Sektor Strategis seperti Telekomunikasi, Transportasi Publik, dan Sistem Pembayaran serta Jasa Keuangan harus dijadikan prioritas dalam Sistem Kelistrikan Nasional.
Selain itu, PLN harus memiliki Sistem Catu Daya Cadangan yang memadai, sehingga mengurangi dampak ekonomi yang lebih besar dan luas.
PLN juga harus membuat rangkaian algoritma untuk mengenali semua skenario yang memungkinkan kegagalan Operasi skala besar seperti hari Minggu 4 Agustus 2019 kemarin dan membuat rencana kontigensi yang lebih andal.
Hak konsumen tenaga listrik diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU 30/2009) mengatur salah satu hak konsumen tenaga listrik, yaitu mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan kkeandalan yang baik.
Bahkan, Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2017, Pasal 6 mengatur terhadap adanya kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.
“Bagi Konsumen juga memberi pelajaran tentang pentingnya listrik bagi kehidupan sehingga mau menggunakan listrik secara bijak," ujar Nurul Yakin Setyabudi, Koordinator Komisi Kerjasama dan Kelembagaan BPKN kemarin.
Selain itu, papar Nurul, konsumen juga harus mulai ikut mendukung program Listrik Energi Terbarukan seperti penggunaan Panel Surya di perumahan, Energi Mikro Hidro atau Sumber Energi Terbarukan lainnya.
BPKN, lanjutnya, juga mendorong Konsumen yang dirugikan secara signifikan oleh pemadaman massal untuk mengajukan gugatan mandiri atau class action bersama LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak”. ungkap Nurul.
Tips untuk konsumen:
Terkait mati listrik untuk waktu yang tidak dapat ditentukan maka berikut langkah langkah antisipatif yang bisa dikerjakan yaitu:
1. Hemat baterai ponsel, jangan menggunakan gadget, kecuali diperlukan untuk komunikasi,
2. Jika rumah menggunakan pompa air listrik, segera isi bak mandi atau ember dengan air untuk keperluan enam jam ke depan,
3. Jika kita tinggal dekat mal, kemungkinan besar mal tersebut masih beroperasi. Datangi untuk mengambil uang secukupnya di ATM karena ATM di banyak tempat mungkin tidak beroperasi karena tidak ada listrik,
4. Kemungkinan besar SPBU tidak beroperasi, maka jika anda menemukan ada SPBU yang beroperasi karena memiliki genset, segera isi bahan bakar kendaraan anda secukupnya.
"Kejadian pemadaman listrik harus menjadi pembelajaran bagi Pemerintah dan pelaku usaha, khususnya PLN dan juga masyarakat. Pemerintah perlu mengkaji ulang strategi ketahanan enertgi nasional kita yang tampak masih rapuh", pungkas Ardiansyah.