Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Pemkab Minsel Masih Mengkaji Izin Pembangunan Gereja di Desa Maliku

"Jika syarat ini dipenuhi maka Forum Kerukunan Umat Bergama (FKUB) Minsel akan mengeluarkan rekomendasi ke pemerintah," kata dia, Senin (5/8/2019).

Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: Maickel Karundeng
andrew pattimahu/tribun manado
Kepala Badan Kesbangpol Minsel Drs Benny Lumingkewas 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemkab Minahasa Selatan (Minsel) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) masih melakukan pengkajian pemberian izin pembagunan satu unit gereja di Desa Maliku, Kecamatan Amurang Timur.

Kepala Badan Kesbangpol Minsel Drs Benny Lumingkewas mengutarakan kajian ini dilakukan lantaran jumlah anggota jemaat yang didaftarkan belum mencapai 90 jiwa.

Persyaratan itu kata dia sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri (Agama dan Kemendagri) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 Tentang Kerukunan Umat Beragama.

Selain itu pula, pendirian rumah ibadah harus ditandatangai sekurang-kurangnya 60 masyarakat di mana bangunan itu akan berdiri.

"Jika syarat ini dipenuhi maka Forum Kerukunan Umat Bergama (FKUB) Minsel akan mengeluarkan rekomendasi ke pemerintah," kata dia, Senin (5/8/2019).

Baru Pemkab kemudian akan mengeluarkan izin untuk dimulainya pembangunan rumah ibadah.

Tapi kata dia, di Desa Maliku jemaatnya mungkin baru satu keluarga dan belum ada tanda tangan dari masyarakat sekitar.

Kata Lumingkewas gereja yang dibangun itu berpusat di Korea Selatan. Dia berharap penanggungjawab atau gembala gereja bisa memenuhi syarat-syarat itu.

"Tentunya jika syarat sudah lengkap dan ada rekomendasi dari FKUB, pemerintah segera mengeluarkan izin. Kami harap agar semua bisa memahami ini," tambahnya.

 
 
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved