NEWS
Wanita Digugat Mantan Pacar Rp 400 Juta: Mau Kawin Sama Laki-laki Lain Kembalikan Uang 10 Kali Lipat
Alfridus Arianto menggugat Nona Lin ratusan juta. Nona Lin adalah mantan pacar Alfridus AriantoSang mantan menggugat ganti rugi lebih dari Rp 400 juta
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kalau mau kawin sama laki-laki lain, kamu kembalikan uang 10 kai lipat.
Ya kata-kata itulah yang diucapkan oleh Alfridus Arianto kepada mantan pacarnya.
Alfridus Arianto menggugat Nona Lin ratusan juta. Nona Lin adalah mantan pacar Alfridus Arianto.
Sang mantan menggugat ganti rugi lebih dari Rp 400 juta.
Wanita itu digugat gara-gara menolak bertunangan, seorang pria bernama Alfridus Arianto menggugat Fransiska Nona Lin membayar ganti rugi Rp 400 jutaan.
“Apabila kamu mau kawin dengan laki-laki lain, maka kamu harus mengembalikan uang saya 10 kali lipat (Rp 40 juta), dan dia menjawab ia kaka tidak apa-apa,” beber kuasa hukum Nona Lin, Marianus Moa dalam sidang jawaban tergugat atas gugatan Alfridus Arianto di Pengadilan Negeri Maumere, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Jumat (2/8/2019).
Baca: Wanita Ini Digugat Mantan Pacarnya Rp 400 Juta, Lakukan Perlawanan Tuntut Biaya Kencing Rp 408 Juta
Baca: Polisi Dihajar Istri karena Bantu Wanita Kecelakaan, Lihat Tangan si Pak Pol Tepat di Area Sensitif
Baca: Pos Satpam di Kediaman Menteri Susi Dilempari batu, Kejadian Ke 3 Kalinya, Terungkap Modus Pelaku
Sebelum berkenalan dengan Nona Lin, Alfridus diketahui telah dua kali menikah.
Istri pertama dinikahi secara Islam di Makassar.
Dari pernikahan ini dikarunia seorang anak, sedangkan istri kedua dinikahi di Gereja Pantekosta Surabaya, yang juga memiliki seorang anak.
“Putusnya pacaran ini karena Alfridus mengakui sudah memiliki dua orang istri. Tergugat tidak mungkin mau menjadi istri yang ketiga dari penggugat,” tegas Marianus.
Marianus mengatakan, kliennya tidak pernah minta uang atau menipu selama berpacaran.
Karena kliennya memiliki pekerjaan tetap sebagai karyawan di RS St.Gabriel Kewapante sejak 2014.
“Penggugat menyatakan memiliki dua orang istri yang dinikahi secara sah, pengakuanya menyatakan masih bujang dan mau pacaran dengan tergugat tidak benar. Gugatan penggugat patut ditolak,” ujar Marianus.
Dikatakan, tergugat tidak pernah minta uang dari Alfridus membangun rumah di atas lahan kosong miliknya.
Sebab, sebelum pacaran dengan Alfridus, lanjut Marianus, Nona Lin telah mendirikan pondasi rumah pada 2014.
Saat keduanya pacaran baru dua bulan, di akhir Februari 2015 Alfridus mengutarakan niatnya melamar Nona Lin.
Niat itu disampaikan di depan UD Safari Mart di Wairotang.
Saat itu, Nona Lin menolak karena masih berkabung.
Ia juga ingin mempelajari sikap dan perilaku tergugat yang telah memiliki dua orang istri.
"Selama pacaran tidak ada pernyataan lisan atau tertulis akan kembalikan uang atau kerugian dari tergugat 10 kali lipat," ujar Marianus.
"Tergugat tahu diri karena punya harga diri. Harga diri tidak bisa dibayar dengan uang oleh penggugat."
"Harkat dan martabat tergugat direndahkan dan dilecehkan, maka setelah perkara ini diputus akan menuntut ganti rugi,” tegas Marianus.
Sidang dipimpin hakim tunggal Arif Mahardika, S.H, penggugat Alfridus Arianto hadir bersama kuasa hokum, Polikarpus Raga.
Sidang akan dilanjutkan Senin (5/8/2019).
Tuntut Balik Ganti Rugi Air Minum dan Sewa Toilet
Jurus perlawanan sedang disiapkan tergugat Fransiska Nona Lin, wanita yang menolak kawin dengan Alfridus Arianto dan diminta ganti rugi Rp 408.250.000.
“Penggugat saat itu (datang ke rumah tergugat) gunakan WC akan dituntut ganti rugi. Sebab WC dibangun untuk dimanfatkan oleh Nona Lin bersama keluarganya bukan dimanfaatkan oleh penggugat,” tegas Marianus.
Menurut Marianus, tuntutan ganti rugi Rp 408 juta berlebihan.
Kliennya tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga tidak ada kewajiban memenuhi tuntutan itu.
Marianus,menyiapkan bukti surat panggilan Polsek Kewapante atas pengaduan Afridus.
Somasi itu tidak ditanggapi karena ia merasa tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak perjanjian lisan atau tertulis dengan penggugat.
Sidang lanjutan pekan depan, juga disiapkan tiga orang saksi yakni, Fortasius Sulunco.
Ia mengetahui sekali kedatangan Alfridus ke kediaman Nona Lin.
Ia juga mengetahui kunjungan Ketua RT, Abdon Senen, tanggal 7 Januari 2019 yang meminta Nona Lin menyambung pacaran dengan Alfridus, namun ditolak.
Ketua RT ini datang lagi 14 Januari 2019.
Saat itu ia gagal bertemu Nona Lin, hanya menitipkan pesan kepada keluarga supaya Nona Lin memutuskan hubungan dengan Alfridus bila tidak ingin dilaporkan ke polisi.
Saksi lainnya, Tarsisius Trisno mantan Kepala Desa Mekendetung, dan Donatus Doi.
Gaya Pacaran Keduanya
Marianus Moa, S.H, MH, kuasa hukum wanita yang dituntut ganti rugi oleh mantan kekasihnya, Fransiska Nona Lin membeberkan gaya pacaran klienya dengan lelaki bernama Alfridus Arianto.
Dalam sidang kedua penyampaian jawaban tergugat dipimpin hakim tunggal, Arif Mahardika,S.H, Marianus Mo’a mengatakan, selama pacaran tergugat selalu saling mengirim uang pulsa Rp 5.000 dan sering makan bersama.
“Akan tetapi, tidak ada perjanjian lisan atau tertulis. Tergugat bukan wanita penghibur, penggugat wajib menghormati harkat dan martabatnya sebagai wanita,” tegas Marianus, Jumat (2/8/2019) di Pengadilan Negeri Maumere, Pulau Flores.
Ia menambahkan, saat anak tergugat menerima komuni pertama, Alfridus datang menjabat tangan membawa uang Rp 2 juta. Namun bukan uang pinjaman atau tergugat menjual diri.
Marianus menegaskan, perlawanan sedang disiapkan tergugat menolak kawin dengan Alfridus Arianto yang meminta membayar ganti rugi Rp 408.250.000.
“Selama pacaran tidak ada pernyataan lisan atau tertulis akan kembalikan uang atau kerugian dari tergugat 10 kali lipat. Tergugat tahu diri karena punya harga diri. Harga diri tidak bisa dibayar dengan uang oleh penggugat. Harkat dan martabat tergugat direndahkan dan dilecehkan, maka setelah perkara ini diputus akan menuntut ganti rugi,” tegas Marianus Mo’a.
Nona Lin akan menuntut Alfridus atas air minum yang disuguhkan dan WC yang digunakanya.
“Penggugat saat itu (datang ke rumah tergugat) gunakan WC akan dituntut ganti rugi. Sebab WC dibangun untuk dimanfaatkan oleh Nona Lin bersama keluarganya bukan dimanfaatkan oleh penggugat,” tegas Marianus. (laporan wartawan pos-kupang.com, eginius mo’a)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Ternyata Begini Gaya Pacaran Wanita dengan Lelaki Yang Menuntutnya ganti Rugi Rp 408.250.000,
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Kisah Wanita di Maumere Digugat Pacar, Harus Ganti Rugi Rp 408 Juta jika Nikahi Pria Lain
Tonton: