BUMN
Mesin ATM Bank BUMN Dibobol, Dana Fantastis Berhasil Diambil Peretas, Curi Uang Rp 1,7 Miliar
Dana sebesar Rp 1,7 miliar yang berhasil didapat dari transaksi ilegal tersebut dikirim kepada 16 rekening penampung yang ia siapkan.
Editor:
Frandi Piring
Atas perbuatannya, YS dikenakan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf p dan huruf z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Tribunnews.com)
Baca: Otak di Balik Konflik Ndunga, Komandan Pemberontak KKB Papua, Siapa Egianus Kogoya?
Baca: Ternyata Nama Dulunya Bukan Pramuka, Ini Awal Ceritanya, Yuk Simak Sederet Fakta Pramuka Lainnya
Baca: Klasemen Piala AFF U-15, Indonesia Congkel Timor Leste di Puncak, Pengaruh Setelah Lawan Filipina
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul: Peretasan Mesin ATM Bobol Bank BUMN, Fantastis Dana yang Berhasil Dicuri Senilai Rp 1,7 Miliar
Tags
Peretasan Mesin ATM
Pembobolan Bank BUMN
Bank BUMN dibobol
mesin ATM
Peretasan Mesin ATM Bobol Bank BUMN
Uang 1.7 Miliar Bank BUMN dicuri
Uang Bank BUMN dicuri
Mesin ATM diretas bobol Bank BUMN
Bank BUMN
TRIBUNMANADO.CO.ID
manado.tribunnews.com
pembobol sistem perbankan ATM
badan usaha milik negara (BUMN)
peretasan terhadap mesin ATM
Berita Terkait