Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BUMN

Mesin ATM Bank BUMN Dibobol, Dana Fantastis Berhasil Diambil Peretas, Curi Uang Rp 1,7 Miliar

Dana sebesar Rp 1,7 miliar yang berhasil didapat dari transaksi ilegal tersebut dikirim kepada 16 rekening penampung yang ia siapkan.

Editor: Frandi Piring
3dprinters.com
Ilustrasi Mesin ATM.1212 

Atas perbuatannya, YS dikenakan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf p dan huruf z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.‎ (Tribunnews.com)

Baca: Otak di Balik Konflik Ndunga, Komandan Pemberontak KKB Papua, Siapa Egianus Kogoya?

Baca: Ternyata Nama Dulunya Bukan Pramuka, Ini Awal Ceritanya, Yuk Simak Sederet Fakta Pramuka Lainnya

Baca: Klasemen Piala AFF U-15, Indonesia Congkel Timor Leste di Puncak, Pengaruh Setelah Lawan Filipina

 

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul: Peretasan Mesin ATM Bobol Bank BUMN, Fantastis Dana yang Berhasil Dicuri Senilai Rp 1,7 Miliar

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved