Premi Restrukturisasi Himpun Rp 271 Triliun
Peraturan Pemerintah (PP) terkait premi restrukturisasi perbankan saat ini sudah berada di tangan Presiden Joko Widodo
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) terkait premi restrukturisasi perbankan saat ini sudah berada di tangan Presiden Joko Widodo untuk disahkan. Setelah berlaku, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan dana yang terkumpul dari pembayaran premi tersebut bisa lebih dari Rp 271 triliun.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah kepada KONTAN mengatakan, target dana resolusi (resolution fund) yang dikumpulkan dari Premi PRP sebesar 2% dari PDB nasional pada 2017. Pada tahun tersebut produk domestik bruto (PDB) nasional mencapai Rp 13.587,21 triliun.
Baca: Olly Timbang 12 Kursi Ketua DPRD
Untuk menghimpun dana restrukturisasi tersebut, industri perbankan harus membayar premi PRP dengan besaran 0,004% hingga 0,0007% dari total aset bank.
Kelak premi ini akan diklasifikasikan berdasarkan rentang aset bank. Misalnya, bank dengan aset di bawah Rp 1 triliun yang termasuk Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 1 dan bank perkreditan rakyat (BPR) akan dibebani sebesar 0%.
“Untuk mencapai target dana tadi pembayaran premi akan berlaku selama 30 tahun, dengan pembayaran yang dicicil, tidak langsung. Tapi nanti jelasnya kita tunggu regulasinya diresmikan saja,” ujar Halim.
Baca: Jokowi Restui Rekrut Rektor PTN dari Luar Negeri
Pungutan baru bagi bank ini merupakan turunan dari ketentuan UU 9/2016 mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Dalam ketentuannya negara harus membentuk dana resolusi untuk membiayai upaya penyehatan bank yang gagal secara sistemik.
Menurut Direktur Bank Central Asia (BCA) Santoso Liem, bank sudah membayar premi penjaminan. Menurut dia sebaiknya tidak dinaikkan (atau ditambah). Sebab bank sistemik sudah ada ketentuan agar pemilik-pengendali yang harus top-up ekuitas dan dana bila bank dalam kesulitan.
Pungutan bagi Perbankan
Jenis Pungutan
Besar Pungutan
Frekuensi
Iuran OJK
0,045% aset
Per tahun
Premi Reguler LPS
0,2% DPK
Per semester
Premi PRP
0%-0,007% dari aset
Sumber: SPI OJK, Bank Indonesia
Bunga Bisa Turun Lagi
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memproyeksi hingga akhir tahun ini masih akan ada ruang pemangkasan tingkat bunga penjaminan simpanan bank. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan, profil likuiditas perbankan di kuartal III-2019 cenderung melandai. Sehingga bank tak lagi berlomba memupuk dana pihak ketiga (DPK) dengan meningkatkan bunga dana.
“Ada peluang penurunan bunga acuan The Fed sebanyak 25 basis poin (bps) hingga 50 bps yang berpotensi diikuti bank sentral lain termasuk bunga acuan BI. Di sisi lain pola pertumbuhan DPK juga membaik meski masih ada jarak dengan pertumbuhan kredit,” kata Halim, Rabu (31/7).
Hingga akhir tahun, Halim memperkirakan pertumbuhan DPK bisa mencapai 7,4%, dan pada 2020 bisa mencapai 8,4%. Sedangkan pertumbuhan kredit bisa mencapai 11,7%, dan sebesar 12,1% pada 2020.
LPS baru saja memangkas bunga penjaminan simpanan dalam rupiah sebesar 25 bps di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Sementara simpanan valuta asing tak berubah. Dengan pemangkasan tesebut, maka bunga simpanan rupiah yang dijamin LPS di bank umum sebesar 6,75%, dan 9,25% di BPR. Untuk simpanan valas tetap berada di level 2,25%.
Baca: Pengakuan Dokter Romi: Ingin Curhat ke Jokowi
Tantangan Kredit Bank BUMN Kian Tinggi
Beban bank berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) semakin berat. Belakangan kredit bermasalah ke sejumlah perusahaan terungkap, dengan menjerat bank-bank pelat merah ini. Belum usai persoalan restrukturisasi utang Krakatau Steel, muncul perusahaan tekstil Duniatex Group dengan kasus gagal bayar pinjaman anak usahanya yang bikin geger pasar.
Di sisi lain, bank BUMN juga harus terdepan memberikan fasilitas pinjaman kepada sesama perusahaan milik pemerintah. Utang perusahaan BUMN terutama sektor konstruksi dan infrastruktur di bank-bank pelat merah ini juga menumpuk.
Berdasarkan penghimpunan KONTAN, tiga bank pelat merah yakni Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) memiliki memiliki outstanding kredit ke afiliasi sebesar Rp 400,47 triliun per Juni 2019.
Mengacu pada laporan keuangan, Bank Mandiri tercatat paling besar menggelontorkan kredit secara afiliasi. Per Juni 2019, total kredit bank berkode saham BMRI itu kepada pihak berelasi yakni pemerintah serta BUMN dan anak-anaknya mencapai Rp 178,95 triliun. Jumlah tersebut naik 11,3%, dari Rp 160,72 triliun pada Desember 2018. Bank Mandiri tidak merinci ke BUMN mana saja pinjaman terbesar mengalir. Yang jelas, jumlah tersebut setara 21,4% dari total kredit Bank Mandiri yang sebesar Rp 835,1 triliun.
Sementara Bank BNI memiliki outstanding pinjaman sebesar Rp 106,52 triliun kepada afilliasinya, atau 19,3% dari total portofolio kredit sebesar Rp 549,23 triliun per Juni 2019. Angka itu menurun tipis dibandingkan akhir 2018 yang tercatat Rp 107,4 triliun.
Jumlah kredit terbesar disalurkan BNI ke PLN sebesar Rp 17,18 triliun atau dari
Rp 14,4 triliun akhir tahun lalu. Rasio kredit bermasalah atawa non performing loan (NPL) BNI turun menjadi 1,8% pada semester I 2019 dari 1,9% semester I 2018.
Adapun BRI memiliki outstanding kredit kepada BUMN sebesar Rp 115 triliun per Juni 2019. Haru Koesmahargyo, Direktur Keuangan BRI mengatakan, pinjaman tersebut sekitar 3% dari total kredit BRI. Bank ini tapi masih belum menyampaikan laporan keuangan kuartal II 2019 hingga saat ini.
Namun, menurut Haru beban yang ditanggung BRI terhadap perusahaan BUMN masih stabil. "Rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) masih stabil di kisaran 1%," katanya, Selasa (30/7).
Secara umum, BRI menyatakan tidak memiliki masalah terkait Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK) yang dibatasi sebesar 30%. Menurut Haru, ruang bagi BRI menyalurkan kredit ke afiliasinya masih besar.
Adapun jumlah modal inti BRI yang mencapai Rp 190 triliun. Haru mengungkapkan, potensi penyaluran kredit BRI kepada perusahaan-perusahaan BUMN di separuh kedua 2019 ini masih cukup besar khususnya di sektor energi dan infrastruktur. (Dina Mirayanti Hutauruk
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/mata-uang-rupiah.jpg)