Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Kasir Indomaret

Prada DP Menangis di Sidang kasus pembunuhan & mutilasi Vera, Orangtua Korban: Hukum Mati Baru Lega

Tangisan Prada DP dianggap palsu oleh ibunda Vera Oktaria, Suhartini (50). Suhartini menilai tangisan pria yang menjadi kekasih putrinya itu buaya

Kolase Tribun Manado
Prada_DP_Nangis_saat_Jalani_Sidang 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Orangtua Vera Oktaria belum bisa memaafkan Prada DP, tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi. Ia ingin pelaku dihukum mati.

Sidang kasus pembunuhan dan mutilasi Vera Oktaria dengan terdakwa Prada DP telah berlangsung pada Kamis (1/8/2019).

Selama jalannya sidang tersebut, Prada DP (Deri Permana) terlihat menangis sesenggukan.

Tangisan Prada DP dianggap palsu oleh ibunda Vera Oktaria, Suhartini (50).

Suhartini menilai tangisan pria yang menjadi kekasih putrinya itu hanya air mata buaya.

"Aaahhh, Air mata buaya itu," ujar Suhartini dengan saat ditemui setelah menjadi salah seorang saksi pada sidang perdana Prada Deri Pramana di pengadilan pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (1/8/2019).

Hingga saat ini, Suhartini belum bisa memaafkan Prada DP.

Baca: DPP FPI Nangis Saat Ditanyakan Oleh Najwa Shihab, Minta Pemerintah Tak Dzolimi Habib Rizieq Shihab

Baca: Kisah Kunto Aji Bikin Nangis Najwa Shihab, Tak Sanggup Bicara dan Meneteskan Air Mata, Ini Videonya

Baca: VIRAL - Oknum Pengemudi Ojek Online Lakukan Pelecehan Seksual, Korban Rekam Aksi Tak Terpuji Itu

Follow Facebook Tribun Manado

Hatinya mengaku belum lega selepas kepergian yang putri tercinta yang dibunuh dan dimutilasi.

Ia ingin Prada DP mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

"Kalau bisa dihukum mati, baru saya merasa lega," tegas Suhartini.

Dalam persidangan tersebut, orangtua Prada DP, Leni juga sempat menyampaikan permintaan maafnya pada orangtua korban.

Namun, Suhartini menolak mentah-mentah permintaan maaf dari Leni.

Prada DP menangis di persidangan.
Prada DP menangis di persidangan. (TribunSumsel / MA FAJRI)

"Belum bisa pak," timpal Suhartini dengan suara tegas di hadapan majelis hakim.

Leni yang pada mulanya menjadi saksi persidangan tersebut akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri menjadi saksi dalam sidang anaknya.

Ia mengaku tidak sanggup untuk memberikan keterangannya.

"Saya tidak sanggup pak," ujar Leni terisak menangis dihadapan majelis hakim.

Leni yang mendapatkan izin dari majelis hakim akhirnya meninggalkan ruangan sidang.

Perda Deri Pramana Ditangkap, Ibu Vera Oktaria 'Sehebat Apapun Dia Sembunyi, Akhirnya Tertangkap'
Perda Deri Pramana Ditangkap, Ibu Vera Oktaria 'Sehebat Apapun Dia Sembunyi, Akhirnya Tertangkap' (TRIBUNNEWS)

Terdakwa Prada DP terlihat terus menunduk dengan raut wajah sedih saat menjalani sidang.

Deri Pramana menjadi tersangka pembunuhan disertai mutilasi Vera Oktaria, seorang kasir minimarket yang tidak lain adalah kekasihnya sendiri.

Terdakwa menggunakan seragam lengkap TNI dan menjalani persidangan dengan cara Militer.

Sebelum dimulai, dia berdiri tegap di hadapan majelis hakim dan menjawab dengan tegas setiap pertanyaan terkait identitasnya.

Kemudian agenda sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh Mayor D. Butar Butar yang bertindak sebagai salah satu Oditur yang ditujukan pada terdakwa.

Baca: Warung Kelontong Milik Prajurit TNI AD Terbakar, Tewaskan Istri dan Anak Perempuannya

Baca: Puasa Sunah di Bulan Dzulhijjah Sebelum Idul Adha 2019, Ini Bacaan Niat serta Jadwal Lengkapnya

Baca: 578 Penyelam Berhasil Pecahkan Rekor Dunia Kategori Penyelam Terpanjang di bawah Air

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

Dalam dakwaan yang dibacakan, terdakwa diketahui telah berencana untuk membunuh Vera Oktaria.

Setelah itu, terdakwa nekat kabur saat menjalani pendidikan kejuruan infantri di Baturaja.

"Terdakwa curiga karena Vera diduga punya hubungan dengan orang lain.

Terdakwa sudah berencana akan membunuh korban apabila korban ketahuan memiliki hubungan dengan orang lain karena merasa perjuangannya selama 5 tahun sia-sia," ujar Mayor D. Butar Butar dalam persidangan, masih dikutip dari sumber yang sama.

Kini, Prada Deri Pramana dijerat dengan pasal Primer 340 KUHP pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP.

Jika terbukti dalam pasal ini Prada DP terancam hukuman mati.

Prada DP tiba dipersidangan. (SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM)
Prada DP tiba dipersidangan. (SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM)

Diberitakan sebelumnya, Vera Oktaria ditemukan tidak bernyawa dalam keadaan mengenaskan pada Jumat (10/5/2019) lalu.

Vera ditemukan dalam keadaan tangan termutilasi di kawasan Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Jenazah Vera ditemukan di atas kasur dalam kondisi membusuk.

Setelah kasus tersebut didalami, Prada DP, orang terdekat korban diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan dan mutilasi.

Prada DP adalah seorang oknum TNI yang masih menjalani pendidikan di Dikjur Tamtama Infateri Ridam II Sriwijaya.

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com

Baca: RAMALAN ZODIAK KESEHATAN Hari Ini Jumat 2 Agustus 2019: Leo Stres Berat, Mood Taurus Turun

Baca: PRAKIRAAN CUACA BMKG Jumat 2 Agustus 2019: Surabaya tak Hujan, Makassar Berawan, Jakarta Cerah?

Baca: RAMALAN ZODIAK HARI INI Jumat 2 Agustus 2019, Scropio Optimis, Leo Percaya Diri

SUBCRIBE TRIBUN MANADO TV

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved