Berita Kriminal
Kisah Sedih Ayah Rudapaksa Anak, Usia 8 Tahun Dibawa ke Pantai, Sang Ibu Sudah Tahu
Polsek Bolangitang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Provinsi Sulawesi Utara, tengah menyelidiki kasus dugaan cabul ayah terhadap anak.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOROKO - Polsek Bolangitang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Provinsi Sulawesi Utara, tengah menyelidiki kasus dugaan cabul ayah terhadap anak.
Kasus tersebut terjadi Senin (22/07/2019) lalu dan menghebohkan Bolmut.
Kapolsek Bolangitang IPDA Agus Sumandik melalui Kanit Reskrim Bripka Muhammad Kresnaya, Kamis (01/08/2019), membeber, kasus itu segera masuk ke tahap dua.
"Pelaku sudah kami periksa dan sudah mengaku, saksi pun sudah kami periksa," kata dia.
Sebut dia, pelaku dijerat UU perlindungan anak pasal 81 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Informasi yang dihimpun tribunmanado.co.id, kasus itu terjadi pekan lalu.
Kala itu tersangka M (28) membawa anak perempuannya yang masih berusia 8 tahun jalan-jalan ke pantai.
Rupanya itu cuma modus.
Rencana busuk sudah disiapkan.
Si anak ingin berendam.
Namun sang ayah malah membawanya jauh dari pantai.
Ke belakang sebuah gudang.
Yang sepi.
Di sana sang anak digauli.
Di hadapan polisi sang ayah mengaku baru sekali mencabuli anaknya.