Penangkapan Saat COD
Lakukan Transaksi COD, Remaja 16 Tahun Ini Ditangkap Polisi
Seorang remaja 16 tahun ditangkap polisi saat melakukan transaksi COD atau cash on delivery.Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap remaja.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang remaja 16 tahun ditangkap polisi saat melakukan transaksi COD atau cash on delivery.
Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap remaja tersebut sesaat setelah transaksi.
Yang melakukan penangkapan yakni polisi yang melakukan penyamaran.
Polisi tersebut merupakan Tim Khusus (Timsus) Macan Agung, Satreskrim Polres Tulungagung.
Remaja yang ditangkap berinisial AV (16).
Ditangkap karena diduga melakukan rangkaian pencurian.
AV tertangkap saat cash on delivery (COD) ponsel curiannya, dengan anggota polisi yang menyamar, Rabu (17/7/2019).
Baca: Video Ammar Zoni & Irish Bella Blakblakan Mengaku Nikah Siri Dulu sebelum Disahkan Secara Hukum
Baca: Jokowi Bilang Nama-nama Calon Menteri Sudah Disetor, Tinggal Dipilih, Tak Respons Pertemuan SBY
Baca: Pecinta Gawai Risiko Alami Kenaikan Berat Badan
Baca: Pramugari Di-PHK karena Tak Mau Main dengan Pimpinan, Hotman Paris: Dapat Jabatan Dapat Cewek Cantik
Baca: Gibran Masuk Bursa Calon Wali Kota Solo, Jokowi Bilang Terserah Putusan
Awalnya polisi mendapat laporan NK, seorang mahasiswa IAIN Tulungagung, yang kehilangan sebuah ponsel pada Mei 2019 silam.
Saat itu korban tengah belanja di sebuah toko di Jalan Antasari Tulungagung, dan ponselnya ketinggalan di dashboard motor.
“Saat itu korban melapor ke Polres Tulungagung. Polisi kemudian melakukan penyelidikan,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung AKP Sumaji, Minggu (28/7/2019).
Polisi kemudian curiga dengan salah satu forum jual beli di internet.
Di forum itu ada seseorang yang yang menjual ponsel, dan diduga ponsel milik NK.
Seorang anggota Satreskrim Polres Tulungagung kemudian menyamar, dan melakukan transaksi.
“Ternyata terduga pelaku ini merespon, dan sepakat melakukan COD di sekitar Stasiun Sumbergempol,” sambung Sumaji.
Baca: Libatkan Perempuan di Bawah Umur dan PNS, Prostitusi Online Menjamur, Diamankan Polisi
Baca: Penundaan Laga Final PSM vs Persija, Marshal: PSSI Dalam Hal Ini Pihak Paling Dirugikan
Facebook Tribun Manado :
Baca: Klasemen Liga 1 Indonesia 2019 Setelah Hasil Semen Padang vs Persebaya, Ini Posisi Tim Kesayanganmu
Baca: 15 Tahun Messi Menyumbang Berbagai Torehan Untuk Barcelona, Presiden Klub Mulai Pikirkan Rencana
Instagram Tribun Manado :
Saat AV tiba di lokasi janjian, dengan mudah polisi menangkapnya.
Di depan penyidik, AV mengaku telah melakukan pencurian di 15 TKP.
Bukan hanya ponsel, AV mencuri setiap barang yang sekiranya laku dijual, seperti helm, tabung gas 3 kilogramd an kucing anggora.
“Untuk ponsel, sekurangnya ada 9 TKP di Kecamatan Gondang, Kauman, Kedungwaru dan Kota,” ungkap Sumaji.
Penyidik telah menetapkan AV sebagai tersangka, dengan sangkaan pasal 363 KUHP.
AV terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi masih mengembangkan kasusnya, karena diduga masih ada TKP yang belum terungkap, serta kemungkinan ada orang lain yang membantu.
Polisi Tangkap Saat COD Malam Hari
Tanaka Putra Gemilang warga Kelurahan Kesatrian, Kecamatan Blimbing, Kota Malang diringkus Unit Reskrim Polsek Singosari, Selasa (22/7/2019) malam.
Tanaka ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian ponsel dan kamera. Dua barang elektronik menjadi incaran pria berusia 21 tahun ini.
Kanit Reskrim Polsek Singosari Iptu Supriyono menjelaskan, tersangka melakukan penjualan barang curiannya melalui sarana media sosial (medsos), Facebook.
"Barang curian yang hendak dijual adalah ponsel dan kamera DSLR," beber Supriyono ketika dikonfirmasi, Rabu (24/7/2019).
Supriyono menambahkan, pelaku melakukan pencurian di rumah korban bernama Sri Kumalawati warga Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kamis (8/11/2018).
Sedangkan kasusnya sendiri dilaporkan ke Polsek Singosari pada hari Jumat (16/11/2018).
Kala itu, tersangka dan korban sempat berbincang bersama. Tak lama kemudian, korban memasuki rumah untuk membawa minuman dan makanan kepada sang tamu yakni tersangka.
Menyadari korban lengah, terlintas tindakan untuk mencuri pada benak tersangka. Pasalnya satu buah ponsel Oppo A3S dan kamera Canon EOS M3 terpampang jelas tanpa pengawasan.
Tanpa berpikir panjang, tersangka kemudian menggasak dua barang elektronik itu hingga akhirnya dimasukkan ke dalam tas miliknya. Sedikit berbasa-basi, tersangka pamitan meninggalkan rumah korban.
Korban pun akhirnya menyadari ada sesuatu yang hilang di dalam rumahnya. Korban pun kemudian mencari keberadaan tersangka namun tak berhasil. Akhirnya korban melapor kasus pencurian ini ke Polsek Singosari.
"Setelah kami melakukan penyelidikan, hingga akhirnya, Senin (22/7/2019) sore keberadaan pelaku mulai terlacak polisi. Melalui akun facebook berinisial TA, tersangka menjual ponsel hasil curian melalui forum jual beli,” beber pria yang akrab disapa Pri ini.
Guna menangkap pelaku, Supriyono menerangkan polisi akhirnya melakukan penyamaran sebagai pembeli, hingga akhirnya berjanjian dengan pelaku untuk transaksi.
”Kemudian ketemuan ditempat yang disepakati guna melakukan COD (Cash On Delivery). Nah di situlah kami menangkap pelaku malam hari,” terang Supriyono.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Kini, sang tersangka diamankan di Polsek Singosari guna proses lebih lanjut.
"Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku jika handphone yang dijualnya merupakan barang hasil curian. Kini kasusnya masih kami kembangkan," tutup Supriyono. (*)
Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pemuda asal Malang Tak Sadar Dipantau Polisi Saat Jual Ponsel Curian di FB, Diciduk Saat Janjian COD dan di Tribunjatim.com dengan judul Remaja 16 Tahun Tak Sadar Transaksi COD Ponsel Curian Adalah Polisi, Diciduk di Stasiun Tulungagung