90 Kios di Pasar Tradisional Ditutup Lantaran Pedagang tak Bayar Retribusi
Sekitar 90 kios di pasar tradisional, di Desa Poyowa Kecil, ditutup oleh Disdagkop UKM Kota Kotamobagu, Senin (29/7/2019).
90 Kios di Pasar Tradisional Ditutup Lantaran Pedagang tak Bayar Retribusi
Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Sekitar 90 kios di pasar tradisional, di Desa Poyowa Kecil, ditutup oleh
Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop UKM) Kota Kotamobagu, Senin (29/7/2019).
Penutupan sekaligus penertiban dilakukan dengan menempelkan tulisan pengumuman bahwa objek retribusi tersebut ditutup.
Kepala Seksi Pasar, Ruslandi Mongilong menjelaskan, penutupan puluhan kios tersebut lantarab pedagang yang menempati kios, tidak pernah membayar retribusi pada Pemerintah Kota Kotamobagu.
“Selama ini kami sudah melakukan upaya persuasif melalui pendekatan secara langsung kepada para pedagang pada saat menagih retribusi. Bahkan dalam beberapa kesempatan, kami juga sudah menjelaskan mengenai pentingnya membayar retribusi pelayanan pasar, akan tetapi hal ini sama sekali tidak diindahkan oleh mereka,” katanya.
Ia menjelaskan, retribusi pelayanan pasar harus dibayarkan rutin oleh pedagang atau pengguna kios, sebagai sebuah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Manfaat PAD yang didapatkan dari retribusi pelayanan pasar ini, juga bisa dirasakan kembali oleh masyarakat kotamobagu termasuk para pedagang yang tinggal di kios-kios tersebut berupa pembangunan," jelas dia.
Ia mengatakan, agar masyarakat jangan hanya menempati bangunannya saja, akan tetapi tidak mau berkontribusi dalam membayar retribusi.
"Kami masih berikan kesempatan hingga Kamis mendatang untuk menyelesaikan pembayaran retribusi yang menunggak," jelas dia.
Jika tidak membayar juga, menurutnya, pedagang tersebut dilarang untuk menempati kembali kios tersebut.
"Nanti kami berikan kepada pedagang yang ingin menempati serta membayar retribusi," katanya.
Penutupan kios pedagang dilakukan berdasarkan Perda nomor 7 tahun 2017 tentang perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan pasar.
Hal yang sama juga bakal dilakukan di pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah di Kotamobagu.
Ramalan Zodiak Besok Jumat 5 Maret 2021, Aries Siapkan Kegembiraan, Scorpio Mimpi Jadi Kenyataan |
![]() |
---|
Sosok Artis yang Pernah Hina Dede Sunandar, Sule Kaget Tak Sangka Idolanya |
![]() |
---|
8 Zodiak Beruntung Besok Jumat 5 Maret 2021, Ada yang Kerja Kerasnya akan Berbuah Manis Besok |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut Tadi Pagi, Ibu dan 2 Anaknya Tewas Terlindas Truk, Saksi: Pengendara Ragu-ragu |
![]() |
---|
Balas Andi Mallarangeng, Max Sopacua Ungkit Hambalang: Anda Dipenjara Itulah yang Hancurkan Demokrat |
![]() |
---|