DKI Jakarta
Anies Termakan Kata Sendiri, Dulu Kritik Kebijakan Ahok soal IMB, Sekarang Diterapkan Atasi Masalah
Sikap Anies Baswedan terapkan kebijakan Ahok pun dipertanyakan oleh pembawa acara Wahyu Muryadi atau Om Way.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Anies Baswedan buka suara soal penggunaan Pergub DKI Jakarta soal aturan IMB yang dibuat pendahulunya Ahok BTP sebagai Gubernur Jakarta.
Diketahui sebelumnya, Anies pernah mengkritik kebijakan Ahok tersebut soal izin mendirikan bangunan.
Atas hal itu, Gubernur DKI Jakarta saat ini, Anies Baswedan termakan kata sendiri, yang dulunya keberatan soal aturan Pergub 206 tahun 2016 tentang rancangan tata kota.
Namun, Anies memberikan alasan atas penerapan kebijakan itu.
Berikut pengakuan Anies Baswedan terapkan kebijakan Ahok terkait polemik Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ternyata, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menerapkan kebijakan yang tertuang di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.
Diketahui, saat ini Anies Baswedan terapkan kebijakan Pergub soal IMB di zaman kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias BTP alias Ahok.
Sikap Anies Baswedan terapkan kebijakan Ahok pun dipertanyakan oleh pembawa acara Wahyu Muryadi atau Om Way.
Om Way mempertanyakan bagaimana bisa dulu Anies Baswedan mengkritik kebijakan Ahok soal IMB dan kini malah memakainya.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut diungkapkan dalam tayangan 'E-Talkshow' unggahan kanal YouTube Talk Show tvOne, Jumat (26/7/2019).
Awalnya, Anies Baswedan menjelaskan seputar bangunan di Jakarta tanpa IMB yang sebagian dibongkar dan sebagian dibiarkan saja.
Anies Baswedan menyebut bangunan yang dibongkar adalah bangunan yang melanggar tata kota, meski bangunan itu punya IMB.
"Kalau bangunan melanggar tata kota, misalnya satu tempat hanya boleh membangun dua lantai, terus dia membangun empat lantai, maka dibongkar dua lantainya dikembalikan menjadi dua lantai," terangnya.

Sementara itu, bagi bangunan yang menaati tata kota namun tak punya IMB maka akan dikenakan denda.
"Tapi kalau dia membangun dua lantai, tapi tidak punya izin, maka bentuknya denda. Karena dia mengikuti rencana tata kota, bukan melanggar rencana tata kota," lanjutnya.
Bagi bangunan yang taat tata kota namun tak punya IMB diharuskan membayar denda dan diizinkan untuk mengurus IMB.
"Jadi izin bisa diberikan belakangan tapi syaratnya harus kena denda?" tanya Om Way.
"Iya, jadi begitu mereka mengurus IMB, maka mereka berhak atas IMB itu. Kenapa, lha negara sudah memberikan hak guna bangunan, negara sudah buat. Lalu pemprov sudah menerbitkan pergub, Pergub 206 tahun 2016," jawab Anies Baswedan.
Ternyata Pergub 206 tahun 2016 tentang Rancangan Tata Kota adalah kebijakan dari Ahok saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Baca: Pancarkan Tawa saat Ditanya Nasib Politiknya,Sandiaga Dianggap Istimewa PDIP, Bandingkan dengan Ahok
Baca: Raut Wajah Anies Baswedan Singgung Perang Dinginnya dengan Ahok & Kirim Pesan: Semoga Selalu Bahagia
Baca: Surya Paloh Bertemu Dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Dimaknai Simbol Perlawanan ?
Om Way pun langsung mempertanyakan sikap Anies Baswedan yang pernah mengkritik tapi sekarang malah menerapkannya juga.
"Tapi kan dulu Pak Anies mengkritik pergub itu kan? Pergub yang diterbitkan Pak Basuki Tjahaja Purnama. Iya kan? Kok sekarang malah dipakai pergub itu?" cecar Om Way.
Anies Baswedan mengklarifikasi bahwa sebuah peraturan yang sudah terbit maka tidak boleh untuk dicabut kembali sehingga peraturan menjadi melemah.
Baginya, jika sampai suatu peraturan dicabut dan jadi tidak ketat hanya karena perbedaan pemimpin maka masyarakat tak akan percaya terhadap peraturan.
"Nah, ini ya, sudah bangun gedung di sini, pas membangun itu legal sesuai aturan waktu itu, lalu terjadi perubahan aturan, tidak boleh perubahan aturan itu kemudian berlaku surut."
"Tidak boleh peraturan tata ruang itu berlaku surut. Kalau itu berlaku surut, tidak ada lagi yang percaya terhadap peraturan," terangnya.
Baca: KEPUTUSAN Jokowi soal Pembubaran FPI: Tanpa Kompromi jika Berbeda Ideologi, Demi Padukan Demokrasi
Baca: Jadwal Final Japan Open 2019 Minggu (28/7/2019) Pagi Live TVRI, Indonesia Sudah Memastikan 1 Gelar
Baca: Aksi Penyamaran Egianus Kagoya dkk, Hingga Sederet Anggota TNI/Polri yang Gugur Akibat KKB Papua
Anies Baswedan juga menambahkan bahwa perkara dulu ia pernah mengkritik tak ada sangkut pautnya dengan berlaku atau tidaknya peraturan itu saat ini.
"Ini yang sekarang saya lakukan. Jadi bahwa saya tidak setuju, tidak suka, itu soal perasaan"
"Tapi faktanya mereka itu membangun sesuai aturan pada saat itu, tidak boleh diubah kemudian jadi ilegal," kata Anies Baswedan.
Anies Baswedan pun memberi kutipan kalimat bijak bahwa tak seharusnya rasa tidak sukanya membuat dirinya berlaku tidak adil.
"Bahkan saya bilang gini, 'Jangan ketidaksukaanmu kepada seseorang, pada sekelompok orang, membuat kita enggak berlaku adil', prinsip toh, ini kan berlaku adil kita," ujarnya.
Baca: Tersinggung Ucapan Billy Syahputra, Tessa Mariska Ngamuk, Singgung Almarhum Olga?
Baca: ZODIAK Hari Ini Minggu 28 Juli 2019, Scorpio Akan kehilangan Kesempatan
Baca: TERUNGKAP Seperti Apa Sosok Brigadir Rangga, Polisi yang Tembak Mati Polisi Pangkat Brigadir Kepala
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Dulu Mengkritik, Simak Pengakuan Anies Baswedan Terapkan Kebijakan Ahok Soal IMB