Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DKI Jakarta

Anies Termakan Kata Sendiri, Dulu Kritik Kebijakan Ahok soal IMB, Sekarang Diterapkan Atasi Masalah

Sikap Anies Baswedan terapkan kebijakan Ahok pun dipertanyakan oleh pembawa acara Wahyu Muryadi atau Om Way.

Editor: Frandi Piring
Twitter
Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama 

Bagi bangunan yang taat tata kota namun tak punya IMB diharuskan membayar denda dan diizinkan untuk mengurus IMB.

"Jadi izin bisa diberikan belakangan tapi syaratnya harus kena denda?" tanya Om Way.

"Iya, jadi begitu mereka mengurus IMB, maka mereka berhak atas IMB itu. Kenapa, lha negara sudah memberikan hak guna bangunan, negara sudah buat. Lalu pemprov sudah menerbitkan pergub, Pergub 206 tahun 2016," jawab Anies Baswedan.

Ternyata Pergub 206 tahun 2016 tentang Rancangan Tata Kota adalah kebijakan dari Ahok saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Baca: Pancarkan Tawa saat Ditanya Nasib Politiknya,Sandiaga Dianggap Istimewa PDIP, Bandingkan dengan Ahok

Baca: Raut Wajah Anies Baswedan Singgung Perang Dinginnya dengan Ahok & Kirim Pesan: Semoga Selalu Bahagia

Baca: Surya Paloh Bertemu Dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Dimaknai Simbol Perlawanan ?

Om Way pun langsung mempertanyakan sikap Anies Baswedan yang pernah mengkritik tapi sekarang malah menerapkannya juga.

"Tapi kan dulu Pak Anies mengkritik pergub itu kan? Pergub yang diterbitkan Pak Basuki Tjahaja Purnama. Iya kan? Kok sekarang malah dipakai pergub itu?" cecar Om Way.

Anies Baswedan mengklarifikasi bahwa sebuah peraturan yang sudah terbit maka tidak boleh untuk dicabut kembali sehingga peraturan menjadi melemah.

Baginya, jika sampai suatu peraturan dicabut dan jadi tidak ketat hanya karena perbedaan pemimpin maka masyarakat tak akan percaya terhadap peraturan.

"Nah, ini ya, sudah bangun gedung di sini, pas membangun itu legal sesuai aturan waktu itu, lalu terjadi perubahan aturan, tidak boleh perubahan aturan itu kemudian berlaku surut."

"Tidak boleh peraturan tata ruang itu berlaku surut. Kalau itu berlaku surut, tidak ada lagi yang percaya terhadap peraturan," terangnya.

Baca: KEPUTUSAN Jokowi soal Pembubaran FPI: Tanpa Kompromi jika Berbeda Ideologi, Demi Padukan Demokrasi

Baca: Jadwal Final Japan Open 2019 Minggu (28/7/2019) Pagi Live TVRI, Indonesia Sudah Memastikan 1 Gelar

Baca: Aksi Penyamaran Egianus Kagoya dkk, Hingga Sederet Anggota TNI/Polri yang Gugur Akibat KKB Papua

Anies Baswedan juga menambahkan bahwa perkara dulu ia pernah mengkritik tak ada sangkut pautnya dengan berlaku atau tidaknya peraturan itu saat ini.

"Ini yang sekarang saya lakukan. Jadi bahwa saya tidak setuju, tidak suka, itu soal perasaan"

"Tapi faktanya mereka itu membangun sesuai aturan pada saat itu, tidak boleh diubah kemudian jadi ilegal," kata Anies Baswedan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved