Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Operasi Tangkap Tangan KPK

RESMI Komisi Pemberantasan Korupsi Menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil Sebagai Tersangka

Bupati Kudus Muhammad Tamzil ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.Tamzil menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi

(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Konferensi pers penetapan Bupati Kudus Muhammas Tamzil sebagai tersangka di Gedung KPK, Sabtu (27/7/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bupati Kudus Muhammad Tamzil ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tamzil menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, selain Tamzil, dua pejabat Pemkab Kudus, yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan, juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah ekspos, KPK menetapkan tiga tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, yang pertama sebagai penerima adalah MTZ, yaitu Bupati Kudus, kemudian ATO, staf khusus bupati," kata Basaria dalam konferensi pers, Sabtu (27/7/2019).

Basaria melanjutkan, ASN alias Akhmad Sofyan ditetapkan menjadi tersangka sebagai pihak pemberi gratifikasi.

Tamzil dan Agus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sofyan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: Ria Ricis Mendadak Pamit dari Kanal YouTube, Bantah Dirinya Hanya Lakukan Prank

Baca: Kawasaki Kembali Launcing Motor Off Road, Kebutuhan Pecinta Motor Trail dan Aspal

Baca: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Liga 1 Indonesia 2019 PSS Sleman vs Barito Putera, Target 3 Poin

Adapun Tamzil serta enam orang lain ditangkap KPK di Kabupaten Kudus pada Jumat (26/7/2019) dengan barang bukti uang tunai Rp 170 juta yang didapat dari ruang kerja Agus Soeranto.

Empat orang lain yang terjaring OTT, yakni Subkhan, Uka Wisnu Sejati, Norman, dan Catur Widianto, kini berstatus sebagai saksi.

Menurut Basaria, KPK menduga akan terjadi transaksi suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Kasus korupsi kedua

Diberitakan Kompas.com, ternyata Tamzil pernah menjejakkan kaki di lubang yang sama beberapa tahun lalu.

Saat itu posisinya sebagai Bupati Kudus 2003-2008. Saat itu ia melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004-2005.

Namun, perkara itu baru ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada 2014. Hakim Pengadilan Negeri Kudus menjatuhkan vonis pidana satu tahun dan sepuluh bulan penjara atau 22 bulan pada Februari 2015.

Baca: Beta Berlian Ajak Masyarakat Hidup Sehat, Menggelar Zumba di Pagi Hari

Baca: PROFIL Phil Foden, Talenta Muda yang Diyakini Pep Lebih Berbakat Dari Lionel Messi

Baca: FOTO - Gubernur Olly Dondokambey Makan Malam Bersama Dubes Negara Sahabat

Facebook Tribun Manado :

Baca: Belum Lama Menikah, Diego Michiels Tepergok dengan Wanita Lain, Sang Istri Kirim Emoticon Cinta

Baca: Pedagang Minuman di Bibir Kawah Ini Turun Paling Terakhir Saat Gunung Tangkuban Parahu Meletus

Instagram Tribun Manado :

Tamzil juga dikenai denda Rp 100 juta atau setara dengan tiga bulan kurungan. Hakim menyimpulkan bahwa Tamzil telah terbuti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Secara umum, hakim sependapat dengan jaksa dari Kejaksaan Negeri Kudus.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved