Berita Nasional
Polisi Tetapkan Brigadir Rangga Tianto Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Metro Jaya
Brigadir Rangga Tianto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Polisi Tembak Polisi.
ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA
Polisi Tetapkan Brigadir Rangga Tianto Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Metro Jaya
TRIBUNMANADO.CO.ID - Brigadir Rangga Tianto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Polisi Tembak Polisi.
Ia menjadi tersangka setelah menembak mati Bripka Rahmat Effendy.
Saat ini Rangga ditahan di Polda Metro Jaya.
Hal itu diungkapkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, Sabtu (27/07/2019).
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka).
"(Brigadir Rangga) sudah ditahan di Polda Metro Jaya atas dasar kasus pembunuhan," kata dia.
• Baca: Polisi Tembak Polisi, Terungkap Firasat Tak Enak Apa yang Dirasakan Istri Bripka Rachmat: Tak Usah
• Baca: Oknum Polisi yang Tembak Rekannya Hingga Tewas Terancam Hukuman Mati
Menurut Asep, Bripgadir Rangga dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Dia terancam 15 tahun penjara.
Tags
Polisi Tetapkan Brigadir Rangga Tianto
Ditahan di Polda Metro Jaya
sudah ditahan di Polda Metro Jaya
Polisi Tembak Polisi
tribunmanado.co.id
manado.tribunnews.com
Berita Terkait :#Berita Nasional
1. Cuaca Buruk, Proses Pencarian Dihentikan, Tim Penyelam Temukan Velg Roda Pesawat Sriwijaya Air |
|
---|
Ribka Tjiptaning Dimarahi Hasto 'Saya Punya Alasan Menolak Soal Vaksin' Karena Seorang Dokter |
![]() |
---|
Ibunda Indah Putri Siang-Malam Berdoa, Anaknya Ditemukan, 'Apapun Kondisi Jasadnya, Kembalikan Dia' |
![]() |
---|
Buron KPK, Caleg PDIP Harun Masiku Dinyatakan Meninggal, Boyamin Saiman: Tersangka Diduga Dibunuh |
![]() |
---|
Nihayatul Kecewa Perwakilan DPR Tak Terima Vaksin Perdana, Misal Ibu Puan 'Masa Kalah Sama Artis' |
![]() |
---|
Editor: Alexander Pattyranie
Sumber: Kompas.com