Pencurian
Pencoleng Ini Tinggalkan Pakaian dan Dompet Seusai Mencuri, Warga Percaya Bisa Menghilangkan Diri
Warga kampung sudah lama mencurigai R (30) melakukan sejumlah pencurian, namun tak pernah ada bukti.
TRIBUNAMADO.CO.ID - Warga kampung sudah lama mencurigai R (30) melakukan sejumlah pencurian, namun tak pernah ada bukti.
Sejumlah warga pun memercayai pria tersebut mempunyai kemampuan untuk menghilangkan diri atau ilmu perabun.
Namun entah kenapa, dia meninggalkan pakaian dan beberapa benda yang kemudian menjadi barang bukti dalam sebuah pencurian.
Polisi pun kemudian berhasil menangkap warga warga Desa Palak Hulu, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Ia diduga terlibat beberapa kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan barang berharga di rumah warga.
BERITA TERPOPULER :
Baca: Jokowi Kaget Dengar Jumlah Usulan Menteri dari Hanura
Baca: Pemuda Terpikat & Setubuhi Ibu Muda yang Sementara Menyusui, Lakukan Saat Suami Keluar Rumah
Baca: Novel Beber Alasan Tak Sebut Nama Jendral Polisi: Ini Tidak akan Diungkap
Follow Instagram Tribun Manado
R jalan kaki ketika penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi SH. Ia berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Demikian Kapolres Abdya AKBP Moh Basori SIK melalui Kabag Ops AKP Haryono saat Press Release di Aula Mapolres, Kamis (25/7/2019).
R ditangkap di jalan menuju Pelabuhan Labuhan Haji, Desa Pasar Lama, Labuhan Haji, Aceh Selatan pada 18 Juli lalu.
Pria ini diduga terlibat aksi curanmor milik Sufriani, warga Desa Pinang, Susoh, Jumat (31/5/2019) siang, dua bulan lalu.
Kemudian pencurian barang berharga di rumah M Nazir, warga Desa Rambong, Kecamatan Setia, Jumat (31/5/2019) malam, satu bulan lalu.
Berdasarkan laporan korban kepada polisi bahwa Sufriani selain hilang satu unit sepmor jenis Vario warna hitam juga uang tunai sejumlah Rp 1,2 juta.
Sedangkan M Nazir melaporkan kehilangan dua gelang emas, 1 gelang emas Arab.
Selain itu, satu jam tangan, satu ponsel merek Samsung, aksesori perhiasan serta uang tunai sejumlah Rp 5 juta.
Tersangka berhasil masuk ke dalam rumah M Nazir pada malam itu setelah mencongkel jendela.
Setelah sukses mengambil barang berharga, aksi tersebut diketahui pemilik rumah.
Baca: Dibeli Ratusan Juta Euro Oleh Real Madrid, Gareth Bale Malah Ditawar Murah Sama Klub China
Baca: Setelah LMI, Barisan Solidaritas Muslim Juga Ikut Mendukung Pemecahan 3 Rekor Dunia Oleh WASI
R segera kabur meninggalkan satu unit sepmor merek Honda Beat, celana dan dompet disekitar rumah M Nazir.
Dalam dompet ditemukan foto yang kemudian dikenali sebagai R.
Diduga, pelaku melarikan diri dengan memakai pakaian yang diambil dalam rumah korban.
Celana milik pelaku tinggal di lokasi bersama sepmor yang kemudian menjadi barang bukti oleh polisi.
Aksi curanmor di rumah Sufriani, pelaku juga meninggalkan sandal jepit dan celana.
Pelaku kabur dengan sepeda motor hasil curian itu dari rumah korban dengan memakai pakaian yang diambil dalam rumah korban.
Sedangkan pemilik celana dan sandal yang tinggal di lokasi mengarah milik R.
Hal ini menjadi petunjuk polisi melakukan penyelidikan yang mengarah kepada R.
Belum lama ini, polisi mendapat informasi dari masyarakat kalau R yang dicari-cari bekerja sebagai nelayan.
Ia bekerja pada salah boat ikan yang sering merapat di PPI Labuhan Haji atau kawasan Pelabuhan Haji, Aceh Selatan.
Info tersebut ternyata benar, sehingga pertulangan R berakhirnya.
Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi SH menjelaskan, dalam pemeriksaan R mengaku sebagai pelaku curanmor di rumah Sufriani dan barang berharga di rumah M Nazir.
“Sepmor milik Sufriani diakui sudah dijual di Meukek, Aceh Selatan, dan uang tunai.
"Uang hasil penjualan barang berharga di rumah M Nazir digunakan untuk foya-foya,” kata Kasat Reskrim, Iptu Zulfitriadi kepada Serambinews.com.
Dalam pemeriksaan polisi, R juga mengaku melakukan serangkaian aksi curanmor.
Bukan saja di Kabupaten Abdya, melainkan di Aceh Barat, Nagan Raya dan Aceh Selatan.
"Aksi pencurian dilancarkan sejak tahun 2017, sasaran utama sepmor,” kata Kabag Ops AKP Haroyono.
Dalam hal ini, Satkrim Polres Abdya terus mendalami serangkaian kasus curanmor yang diduga melibatkan pelaku R.
Polisi mendalami keterangan sepmor hasil curian itu dijual kemana saja.
“Kasus ini sedang kita dalami. Apakah pelaku tunggal atau kelompok dan kepada siapa dijual barang curian, masih terus kita dalami,” kata Kabag Ops Polres Abdya.
Kasus curanmor milik Sufriani dan barang berharga di rumah M Nazir, tersangka R dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf ke 3e dan ke 5e KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun.
Warga di Kecamatan Susoh bahwa R memang sudah lama menjalankan aksi pencurian namun, masyarakat belum punya bukti yang cukup.
“Setelah ada warga korban pencurian, R menghilang dari kampung selama satu atau dua bulan, kemudian kembali,” sebuah sumber di Susoh.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Diduga Punya Ilmu Perabun dan Telanjang Saat Beraksi, Polres Abdya Akhirnya Tangkap Seorang Pencuri
Baca: Dua Mobil dan Satu Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan di Tinoor, Begini Kondisi dan Ini Identitasnya
Baca: Uang Puluhan Juta Raib, Perempuan Ini Lapor Polisi, Setelah Dicek Terekam CCTV ATM Dikuras Pacar
TONTON JUTA :
Baca: Peringatan Sebelum Serangan Jantung dapat Terlihat dari 8 Gejala Ini Pada Tubuh, Cek Selengkapnya
Baca: Ivana Kuron - Ingin Kejati Profesional Menyelesaikan Kasus Korupsi