Pencurian
Pencoleng Ini Tinggalkan Pakaian dan Dompet Seusai Mencuri, Warga Percaya Bisa Menghilangkan Diri
Warga kampung sudah lama mencurigai R (30) melakukan sejumlah pencurian, namun tak pernah ada bukti.
Dalam pemeriksaan polisi, R juga mengaku melakukan serangkaian aksi curanmor.
Bukan saja di Kabupaten Abdya, melainkan di Aceh Barat, Nagan Raya dan Aceh Selatan.
"Aksi pencurian dilancarkan sejak tahun 2017, sasaran utama sepmor,” kata Kabag Ops AKP Haroyono.
Dalam hal ini, Satkrim Polres Abdya terus mendalami serangkaian kasus curanmor yang diduga melibatkan pelaku R.
Polisi mendalami keterangan sepmor hasil curian itu dijual kemana saja.
“Kasus ini sedang kita dalami. Apakah pelaku tunggal atau kelompok dan kepada siapa dijual barang curian, masih terus kita dalami,” kata Kabag Ops Polres Abdya.
Kasus curanmor milik Sufriani dan barang berharga di rumah M Nazir, tersangka R dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf ke 3e dan ke 5e KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun.
Warga di Kecamatan Susoh bahwa R memang sudah lama menjalankan aksi pencurian namun, masyarakat belum punya bukti yang cukup.
“Setelah ada warga korban pencurian, R menghilang dari kampung selama satu atau dua bulan, kemudian kembali,” sebuah sumber di Susoh.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Diduga Punya Ilmu Perabun dan Telanjang Saat Beraksi, Polres Abdya Akhirnya Tangkap Seorang Pencuri
Baca: Dua Mobil dan Satu Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan di Tinoor, Begini Kondisi dan Ini Identitasnya
Baca: Uang Puluhan Juta Raib, Perempuan Ini Lapor Polisi, Setelah Dicek Terekam CCTV ATM Dikuras Pacar
TONTON JUTA :
Baca: Peringatan Sebelum Serangan Jantung dapat Terlihat dari 8 Gejala Ini Pada Tubuh, Cek Selengkapnya
Baca: Ivana Kuron - Ingin Kejati Profesional Menyelesaikan Kasus Korupsi