Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Pria 22 Tahun Ini Teriak-teriak Tak Terima Ditilang, Saat Diperiksa Polisi Sita 2 Senjata Tajam

Pria 22 Tahun Ini Teriak-teriak Tak Terima Ditilang, Saat Diperiksa Polisi Sita 2 Senjata Tajam

Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Pria 22 Tahun Ini Teriak-teriak Tak Terima Ditilang, Saat Diperiksa Polisi Sita 2 Senjata Tajam 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi terpaksa menangkap seorang pemuda berinisial AS (22) saat terjaring razia.

AS ditangkap bermula saat ia tidak terima diingatkan dan ditilang petugas Sat Lantas Polresta Pontianak.

Kala itu ia tak mengenakan helm saat berkendara di jalan raya.

AS marah-marah ke petugas Satlantas Polresta Pontianak, bahkan videonya marah-marah ke petugas sempat viral di media sosial (medsos).

Dalam video yang beredar, terlihat pemuda mengenakan jaket Levis berwarna biru pudar serta menenteng tas selempang loreng protes dan teriak-teriak kepada petugas kepolisian yang menghentikan kendaraannya.

"Ini ade, ini ade ni, SIM-nya ada" (teriaknya ke petugas kepolisian yang menilang temannya).

Sementara temannya bersikap kooperatif pada petugas dan menyerahkan SIM yang ia bawa.

Petugas pun kemudian bertanya kepada pemuda tersebut mengapa tidak mengenakan helm yang ada di motornya.

Tak menjawab, pemuda itupun mengajak temannya pergi setelah mendapat surat tilang dari kepolisian sembari kembali berteriak ke petugas, dan petugas pun meminta pemuda itu untuk lebih tenang.

"Ndak usah teriak teriak Dul, ndak usah cari perhatian orang ya," kata petugas.

"Inikan betul, ada SIM dibilang Ndak ada SIM," kata AS terlihat emosi.

"Saya tidak katakan, saya tanyakan mana SIM kamu tunjukkan, mana SIM," kata petugas.

Setelah perdebatan cukup panjang, akhirnya kedua pemuda itu digiring petugas ke Mapolresta Pontianak.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pemuda berinisial AS yang berteriak kepada petugas kedapatan membawa dua senjata tajam jenis Kerambit.

Kerambit disimpan dalam tas selempang lorengnya, dan akhirnya petugas kepolisian pun langsung menahan pemuda tersebut.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Pontianak melalui Kanit 1 Harda (harta benda) Satreskrim Polresta Pontianak Iptu Sagi SH pada Press Release yang di gelar di Mapolresta Pontianak, Rabu (24/7/2019).

Iptu Sagi mengatakan, kejadian tersebut terjadi, Senin (22/07/2019) bertempat di depan Kantor Pos Pontianak di Jalan Sultan Abdurrahman Kecamatan Pontianak Selatan.

Saat itu, AS bersama temannya kedapatan menggunakan sepeda motor tanpa mengenakan helm.

Kemudian, oleh petugas yang saat itu melaksanakan tugas rutin.

AS dan temannya ditegur untuk mengenakan helm, tak terima akan hal itu AS yang saat itu berada di posisi yang dibonceng tak terima dan marah-marah.

"Saat itu bertempat di depan kantor Pos Kota Baru, di jalan Sultan Abdurrahman, yang bersangkutan bersama temannya kedapatan menggunakan sepeda motor tanpa menggunakan helm.

"Lalu oleh petugas menegur agar pengendara yang membawa kendaraan dan yang dibonceng agar mengenakan helm.

"Namun AS yang dibonceng malah emosi dan marah-marah, bahkan kala itu ada mengancam petugas yang sedang menjalankan tugasnya seperti yang sudah vital di media sosial," katanya.

Selanjutnya, keduanya diamankan di Polresta Pontianak dan sesampainya di Polresta Pontianak pihak kepolisian langsung dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan ternyata, dari tangan AS didapati dua senjata tajam jenis Kerambit yang disimpan di dalam tas yang dikenakan AS.

"Dari hasil pemeriksaan mereka kedapatan senjata tajam yang disimpan di dalam tas yang dibawanya saat itu, ini senjata yang dibawanya jenis Kerambit," ungkapnya.

Iptu Sagi mengatakan, dari pengakuan tersangka, senjata tajam tersebut dibawanya untuk berjaga-jaga saat pulang kerja malam hari.

Atas tindakannya yang membawa senjata tajam dan melawan petugas AS akan dikenakan dengan pasal UU Darurat nomor 12 tahun 1951, kemudian pasal 212 KUHP.

"Pasal yang disangkakan terhadap yang bersangkutan, yang jelas ada menguasai senjata tajam, yaitu undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951, kemudian, pasal 212 KUHP, yaitu barang siapa yang melawan petugas yang sedang menjalankan tugasnya dapat dilakukan pemidanaan," katanya.

(Tribunpontianak.co.id/Ferryanto)

BERITA TERPOPULER :

Baca: PROFIL LENGKAP Brigjen Polisi Roycke Harry Langie, Jenderal Asli Manado yang 4 Kali Jabat Kapolres

Baca: Ahok Mengaku Banyak Dibenci Ibu-Ibu, Kalau di Gereja Saja, Semua Lihat Saya Kayak Saya Ini Sesat

Baca: Ditegur Saat Memepet di Lampu Lalu Lintas, Pria Ini Hantamkan Linggis ke Sang Sopir

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul VIRAL Pemuda di Pontianak Teriak-teriak dan Marah Ditilang, Setelah Diperiksa Polisi Sita 2 Kerambit

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved