Penyiraman Air Keras
Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan Sengaja Dibuat Rumit, Begitu Kata Rocky Gerung
Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan belum juga selesai.Hal itu pun dikritisi Rocky.
"Kalau Kapolri kemarin menyampaikan akan meminta waktu enam bulan," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
"Saya sampaikan, tiga bulan tim teknis bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan," sambungnya.
Menurut Jokowi, kasus Novel Baswedan bukan sesuatu yang mudah diungkap, sehingga membutuhkan waktu tidak singkat.
"Kasusnya ini bukan kasus mudah. Kalau kasus mudah, sehari dua hari ketemu."
"Saya beri waktu tiga bulan. Saya lihat nanti hasilnya apa, jangan sedikit-sedikit lari ke saya, tugas Kapolri apa?" kata Jokowi.
Jokowi berharap, temuan-temuan yang sudah didapat harus segera ditindaklanjuti lagi oleh tim teknis, untuk menyasar ke dugaan-dugaan pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
"Kita harapkan dengan temuan-temuan yang ada, saya kira sudah menyasar ke kasus-kasus yang terjadi," tuturnya.
Sebelumnya, TPF Polri gagal mengungkap pelaku maupun dalang di balik penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang terjadi pada 11 April 2017 silam.
Sepanjang pemaparan hasil laporan di Mabes Polri, kemarin, tim sama sekali tidak menyebut nama pelaku atau dalang penyerangan.
Anggota TPF Polri Nur Kholis, dalam paparannya hanya merekomendasikan pada Polri untuk menyelidiki lebih lanjut tiga orang tak dikenal yang diduga kuat terlibat kasus itu.
Tiga orang tersebut adalah satu orang yang mendatangi kediaman Novel Baswedan pada April 2017, dan dua orang yang ada di Masjid Al Ikhsan dekat kediaman Novel Baswedan pada 10 April 2017.
"TPF rekomendasikan kepada Polri untuk mendalami fakta keberadaan satu orang tidak dikenal yang mendatangi kediaman korban pada tanggal 5 April 2017."
"Dan dua orang tidak dikenal yang duduk di dekat masjid," ujar Nur Kholis di Mabes Polri, Rabu (17/7/2019).
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, tim gabungan ini dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian lewat Surat Keputusan nomor: Sgas/ 3/I/HUK.6.6/2019.
Tim yang beranggotakan 65 orang itu memiliki masa tugas selama enam bulan dan sudah habis pada 7 Juli 2019.