Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Operasi Tangkap Tangan

Gubernur Kepri Diduga Terima Gratifikasi Rp 6,1 Miliar, KPK Telusuri Sumber-sumbernya

Jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita penyidik KPK saat menggeledah rumah Nurdin.

Editor:
Tribunnews.com/Ilham
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 6,1 miliar.

Jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita penyidik KPK saat menggeledah rumah Nurdin sebanyak dua kali.

Demikian Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah sampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

"Jadi uang itu kami temukan dan itulah kemudian yang kami duga berasal dari gratifikasi. Persisnya terkait apa saja secara rinci tentu belum dapat kami sampaikan saat ini.

"Secara umum kami sampaikan gratifikasi itu berhubungan dengan jabatannya," kata Febri.

Baca: Isyarat Gabung Pemerintahan, Prabowo Wacanakan Bertemu Jokowi & Ajak Megawati Soekarnoputri

Baca: Sosok Ivan Sambiran Suami Keempat Nunung Srimulat yang Menarik Perhatian

Baca: Mediasi Usai, Song Joong Ki & Song Hye Kyo Akhiri Kisah Cinta 20 Bulan Bersama, Tanpa Pembagian Aset

 

Rinciannya, nilai total uang dalam pecahan rupiah sebesar Rp 3.737.240.000.

Terkait pecahan mata uang asing, jika dikonversikan dalam kurs tengah terkini, terdiri dari 180.935 dollar Singapura atau setara Rp 1.855.915.43.

Lalu 38.553 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 538.701.069. Dan, 527 ringgit Malaysia atau setara Rp 1.788.016.

Kemudian, 500 riyal Arab Saudi atau setara Rp 1.860.539; 30 dollar Hong Kong atau setara Rp 53.666; dan 5 euro atau setara Rp 78.242.

Menurut Febri, KPK masih menelusuri sumber-sumber penerimaan gratifikasi tersebut.

Selain gratifikasi, Nurdin juga diduga menerima suap terkait izin reklamasi.

Nurdin diduga menerima 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta dari pihak swasta, Abu Bakar.

Uang itu diberikan lewat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Nilai Gratifikasi yang Diduga Diterima Gubernur Kepri Rp 6,1 Miliar

BACA JUGA:

Baca: DAFTAR 11 Jenderal Polri yang Naik Pangkat, Nomor Sebelas Putra Asli Manado Lulusan SMA Negeri 7

Baca: Ahok Terima Penghargaan Roosseno Award IX-2019 yang Pernah Diterima Presiden Ke-3 BJ Habibie

Baca: Menteri Susi dan Najwa Shihab Jadi Wanita Paling Dikagumi di Indonesia, Kalahkan Ratu Elizabeth II

 

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO TV:

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved