News
Tempat Usaha di Kota Kotamobagu Wajib Miliki Tabung Pemadam Kebakaran
"Kalau bisa satu tahun satu kali ganti isinya, sebab jika lama tidak digunakan, bahan di dalam bisa menggumpal."
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Fransiska_Noel
Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Dinas Satpol PP Kotamobagu khususnya bidang pemadam kebakaran, berharap agar pemilik usaha menyiapkan satu tabung pemadam kebakaran.
Hal itu dimaksudkan, agar ada antisipasi awal Juni ka terjadi kebakaran.
"Kalau bisa satu tahun satu kali ganti isinya, sebab jika lama tidak digunakan, bahan di dalam bisa menggumpal," jelas Erwin Sugeha Kabid Damkar Kotamobagu, Senin (22/7/2019).
Padahal menurutnya, setiap pengurusan izin tempat usaha, pemilik usaha diwajibkan melengkapi persyaratan, di antaranya wajib punya tabung pemadam.
Baca: Pendaftaran Lelang Jabatan Eselon II Kotamobagu Diperpanjang Seminggu
Baca: Hanya Bertahan 7 Bulan, Talak 3 Mantan Raja Malaysia Akhiri Pernikahan Dengan Ratu Kecantikan Rusia
Baca: Ingin Beli Tiket Pesawat? Mending Tunggu Besok 24 Juli, Lion Air Tawarkan Diskon 50 Persen
"Tapi mungkin ada yang saling pinjam meminjam, jadi tidak semua ada, hanya pas pemeriksaan untuk urus izin saja ada, setelah itu dikembalikan," jelasnya.
Padahal menurutnya, memiliki tabung pemadam bukan untuk kepentingan pemerintah, tapi untuk kepentingan pemilik usaha tersebut.
"Kan kalau ada kebakaran, misalnya masih kecil, bisa diantisipasi dengan tabung pemadam, supaya tidak jadi terbakar. Atau memperlambat penyebaran api sampai pemadam kebakaran datang. Bukan untuk keuntungan kami," jelasnya.
Dari ribuan tempat usaha di Kotamobagu, baru 530 objek yang sudah ada tabung pemadam kebakaran.
"Ada kantor, toko, hotel, bank, supermarket. Masih banyak tempat budaya yang belum miliki tabung pemadam kebakaran," jelasnya. (Amg)