Berita Nasional
Ditegur Saat Memepet di Lampu Lalu Lintas, Pria Ini Hantamkan Linggis ke Sang Sopir
Seorang pria bernama Qarottama Rizky Ilham Putranto (20) mengalami pendarahan di kepala hingga harus dijahit akibat dipukul linggis.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria bernama Qarottama Rizky Ilham Putranto (20) mengalami pendarahan di kepala hingga harus dijahit akibat dipukul linggis.
Slamet Sutanto alias Sus (47), pria lainnya, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Kalah jadi abu, menang jadi arang.
Demikianlah peribahasa yang cocok atas peristiwa yang dialami oleh Rizky, warga Kelurahan Jabungan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang dan Sus, warga Ungaran, Kabupaten Semarang.
Keduanya diduga sama-sama tidak dapat menahan emosi saat berkendara di jalan raya.
Kronologi kejadian disampaikan Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Rifeld Constantien Baba di Mapolres Semarang, Selasa (23/07/2019) siang.
Peristiwa bermula dari cekcok akibat menyerobot jalan di sekitar Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (Apill) Jalan Sisemut, Krajan, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang pada Selasa, 25 Juni 2019 sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat itu Rizky mengendarai Honda Brio.
Tiba-tiba sebuah mobil Toyota Hiace menyerobot jalannya kemudian memepet kendaraannya.
Mengetahui hal tersebut, Rizky langsung membuka kaca mobil dan memperingatkan sopir kendaraan yakni Sus.
Setelah memperingatkan Sus, Rizky memberikan jalan.
Namun, Sus justru memblok jalan Rizky dan berhenti di depan Toko Material Berkah Jaya.
Lokasinya berada di Jalan Pattimura, Mapagan, Lerep, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, seberang SMP Negeri 3 Ungaran.
Sus masuk ke dalam toko material.
Kedatangan Sus ke Berkah Jaya diketahui oleh Suparti, pegawai.
Secara spontan, Sus meminta linggis pada Suparti.
Kemudian Sus keluar dari toko membawa sebuah linggis sepanjang 40 cm.
"Setelah itu masih sempat terjadi pertengkaran antara korban Rizky dan tersangka Sus.
Kemudian tersangka memukulkan linggis ke kepala korban hingga korban mengalami luka sobek di kepala yang mengakibatkan pendarahan.
Harus dijahit serta dirawat inap di RSUD Ungaran selama dua hari," urai Rifeld.
Pada peristiwa ini tak ada kerugian material berupa kerusakan kendaraan, baik di pihak korban maupun tersangka.
Tersangka yang baru pulang dari rumah besan di Purwodadi itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia didakwa dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Barang bukti yang disita ialah sebuah linggis besi warna biru sepanjang 40 cm.
Rifeld menjelaskan bahwa baik tersangka maupun korban kooperatif dalam proses penyidikan.
Keduanya mengakui kesalahannya akibat terbawa emosi.
Meski demikian, pihaknya meminta bahwa kasus ini menjadi pembelajaran semua pihak bahwa dalam berkendara selalu utamakan keselamatan dan etika berlalu lintas.
Bila pihak lain terpancing atau memancing emosi, lebih baik tinggalkan agar tidak memperpanjang masalah.
"Mungkin dalam keadaan lelah dan panas, sehingga emosi mudah tersulut, ucapan ringan bisa memicu pertengkaran.
Untuk itulah saya tekankan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran dalam etika berlalu lintas," tegas Rifeld.
(Tribunjateng.com/Amanda Rizqyana)
BERITA TERPOPULER :
Baca: DAFTAR 11 Jenderal Polri yang Naik Pangkat, Nomor Sebelas Putra Asli Manado Lulusan SMA Negeri 7
Baca: Mantan Raja Malaysia Sebut Bayi Lelaki yang Baru Lahir dari Ratu Kecantikan Rusia Bukan Anaknya
Baca: Kalah di Awal Indonesia Open 2019, Sebelum Pulkam Pebulu Tangkis Tercantik di Dunia Berburu Batik
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Cekcok Akibat Serobot Jalan di Lampu Lalu Lintas Ungaran, Slamet Hantamkan Linggis ke Kepala Rizky.