Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Petani Ini Tak Sanggup Lihat Istrinya 'Ditindih' Kakek, Diendus dan Direkam Tetangga saat Begituan

Beberapa fakta terkait kasus suami berinisal BJ (55) melaporkan istrinya, NS (42), ke polisi seusai melihat video hubungan badan sang istri

Editor: Aswin_Lumintang
istimewa
ilustrasi 

"Ya benar. pelaku menyerahkan diri. Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3, junto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Kompol Syaiful Bob.

Menurut keterangan pihak kepolisian, kejadian ini terjadi pada Minggu (5/5/2019) dini hari pukul 00.30 Wita.

Awalnya tersangka Syahriansyah yang baru pulang dari menyopir truk di Batulicin, Tanahbumbu, secara tak sengaja memergoki istrinya sedang berhubungan intim di rumah dengan tetangganya M Tuah.

Rupanya isterinya Sahriyanti (25) tak menyangka bahwa suaminya itu juga akan cepat-cepat pulang ke rumahnya pada dini hari itu.

Melihat kejadian itu, emosi Syahriansyah langsung murka.

Dengan kemarahan memuncak dia langsung memukuli M Tuah dengan kedua tanganya.

Masih tak puas dengan bogem mentah, M Syairiansyah lalu mengambil celurit, lalu menyerang korban hingga luka-luka.

Setelah celuritnya terjatuh, tersangka mengambil balok kayu dan kembali menggebuki tetangganya.

Teriakan ampun dari korban tak digubrisnya, hingga meregang nyawa di tempat kejadian.

Melihat suaminaya mengamuk, sang istri Sahriyanti juga ketakutann lalu lari ke semak belukar di belakang rumahnya untuk menyelamatkan diri.

Saat dipreriksa di kantor polisi tersangka M Syariansyah mengakui perbuatannya.

"Siapa mas yang tak emosi kalau isteri diselingkuhi," katanya. (Putra Dewangga Candra Seta)

Editor: Hendra Gunawan

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved