Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

MK Lanjutkan 122 Gugatan Pemilu Legislatif ke Tahap Pemeriksaan

Sementara itu, MK selesai menggelar sidang pembacaan putusan dismissal untuk 260 gugatan hasil pemilu legislatif.

Editor:
Tribunnews/JEPRIMA
Mahkamah Konstitusi (MK) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dari 260 gugatan, Mahkamah Konstitusi ( MK) memutuskan untuk menindaklanjuti 122 perkara. Ke-122 perkara ini akan diperiksa lebih lanjut dalam sidang pemeriksaan saksi, ahli, dan pembuktian.

Dari 122 perkara yang dilanjutkan, 48 perkara berasal dari panel 1, 33 perkara dari panel 2, dan 41 perkara dari panel 3. Sisanya, ada 80 perkara yang tidak dinyatakan dismissal dan tidak pula dinyatakan lanjut.

Menurut Hakim MK Aswanto, perkara yang demikian tidak perlu menempuh sidang pemeriksaan saksi/ahli dan pembuktian, tetapi akan segera diputuskan dalam sidang putusan akhir Agustus mendatang.

Sementara itu, MK selesai menggelar sidang pembacaan putusan dismissal untuk 260 gugatan hasil pemilu legislatif.

Hasilnya, sebanyak 58 perkara diputuskan tak dilanjutkan pemeriksaannya ke tahap berikutnya. Dengan kata lain, MK menolak 58 perkara tersebut.

Dari 58 perkara yang tak dilanjutkan, sebanyak 14 perkara berasal dari panel 1, 23 perkara dari panel 2, dan 21 perkara dari panel 3.

 "Untuk perkara selain dan selebihnya yang tidak dinyatakan dismissal serta yang tidak dinyatakan lanjut pada sidang pembuktian agar menunggu panggilan sidang dari mahkamah untuk sidang pengucapan putusan," kata Aswanto dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah melakukan pemeriksaan terhadap 260 gugatan yang diajukan oleh peserta pemilu legislatif, baik calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Mahkamah telah mendengarkan pembacaan permohonan dari pihak termohon serta mendengar jawaban dari pihak termohon, terkait, dan pemberi keterangan. Agenda sidang selanjutnya yakni pemeriksaan saksi dan ahli juga pemeriksaan alat bukti. Terakhir, pembacaan putusan hasil sengketa final diagendakan pada 6-9 Agustus 2019. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "58 Gugatan Pileg Tak Dilanjutkan Pemeriksaannya oleh MK, 122 Gugatan Lanjut", https://nasional.kompas.com/read/2019/07/22/14571521/58-gugatan-pileg-tak-dilanjutkan-pemeriksaannya-oleh-mk-122-gugatan-lanjut

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved