Hari Raya Idul Adha
Idul Adha 2019 - 12 Hal Perlu Anda Tahu Soal Ibadah Kurban, Bolehkah Potong Kuku dan Rambut?
Umat muslim akan merayakan Idul Adha 1440 Hijriah pada 10 Dzulhijjah atau pada 11 Agustus 2019.
Guna memperjelas hukum dari kebiasaan yang terjadi di tengah masyarakat, Serambinews.com mewawancarai salah satu pendakwah Aceh, Ustaz Drs Syukri Daud BA, yang ditemui usai menyampaikan Khutbah Jumat di Masjid Lueng Bata, Banda Aceh, 19 Juli 2019 lalu.
Baca: 2 Kesalahan Fatal Ini yang Bikin Ahok Tolak Berhubungan dengan Veronica Tan
Baca: Ahok Cekcok Hebat dengan Putrinya karena Bela Veronica Tan, Nathania Purnama: Papa Kenapa Nikah
Baca: Jepang Raih 2 Gelar, Marcus/Kevin Dapat Pujian dari Pelatih Ganda Putra China
Langganan Berita Pilihan Tribun Manado di Whatsapp:
Klik Tautan Ini untuk mendaftar >>> https://bit.ly/2L4V6kr
Follow akun instagram Tribun Manado:
Baca: Penyerahan Trofi Piala Afrika, Kapten Timnas Aljazair Enggan Jabat Tangan Perdana Menteri Mesir
Baca: Perempuan Muda Ini Nekat Beli Mobil Bekas Seharga Rp 234,5 Juta dengan Uang Palsu Cetakan Printer
Baca: Juventus Beri Kejutan Publik Asia Tenggara, Hadirkan Ronaldo Saat Lawan Tottenham Hotspur
Like Facebook Tribun Manado:
Baca: Tips Setelah Makan Daging dan Cara Turunkan Kolesterol, Asam Urat dan Darah Tinggi
Baca: Angelina Jolie Disebut Akan Bergabung Dengan Keluarga Superhero Marvel, Main di Film Ini
Baca: Trending di YouTube Indonesia, Berikut Lirik Lagu dan Link Download Lagu Kids Rich Brian
Ustaz Syukri Daud adalah mantan Anggota DPRK Banda Aceh yang juga pensiunan PNS pada Kanwil Kemenag Aceh.
Namanya dikenal publik karena sering menjadi penceramah bakda Magrib di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.
Namun, karena faktor usia, belakangan ini Ustaz Syukri Daud mulai membatasi jadwal ceramah dan khutbah Jumat, hanya di masjid dan meunasah-meunasah atau pengajian ibu-ibu di seputaran tempat tinggalnya di Gampong Lampaloh, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.
Gaya ceramahnya yang lugas dan to the point menjadi ciri khasnya yang disukai jamaah.
Berikut ulasannya seputar ibadah kurban:
1. Hukum Kurban
Jumhur mengatakan hukum melaksanakan kurban adalah sunnah muakkad (sunat yang dikuatkan).
Kemudian ada ulama lain mengatakan hukumnya sunnatul ain, yaitu sunnat bagi setiap pribadi muslim.
Kemudian yang ketiga disebut sunnatul kifayah. Pengertiannya, andaikata ada satu anggota keluarga yang berkurban, maka yang lain semua mendapat pahala.
Ada pendapat keempat menyebutkan kurban ini wajib bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan.
Pendapat ini didasarkan kepada perintah Allah dalam Surat al-Kautsar yang terdiri atas tiga ayat.