Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kerusuhan Mei 2019

Terima 218 Tersangka, Kejaksaan Nyatakan Berkas Kasus Kerusuhan 21-22 Mei 2019 Lengkap

Kejaksaan menyatakan berkas perkara untuk kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 dari kepolisian lengkap.

Editor:
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.(NOVA WAHYUDI)
Sejumlah massa Aksi 22 Mei terlibat kericuhan di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5/209). Aksi unjuk rasa itu dilakukan menyikapi putusan hasil rekapitulasi nasional Pemilu serentak 2019. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan menyatakan berkas perkara untuk kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 dari kepolisian lengkap.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan pihaknya telah menerima barang bukti dan tersangka pada Jumat pekan lalu.

Dia mengatakan, hal itu dilakukan setelah berkas perkara terhadap para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta dalam perkara yang dikenal dengan istilah '21-22'."

Demikian Mukri melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, pada Minggu (21/7/2019).

Baca: Ahok Cekcok Hebat dengan Putrinya karena Bela Veronica Tan, Nathania Purnama: Papa Kenapa Nikah

Baca: TERUNGKAP Alasan Kenapa Ahok Tak Ingin Berhubungan Lagi dengan Veronica Tan, Berawal dari Pengakuan!

Dari 218 tersangka, sebanyak 207 merupakan orang dewasa dan 11 orang lainnya merupakan anak-anak.

Setelah dilakukan penyerahan, JPU menahan ratusan orang dewasa tersebut di Rutan Polda Metro Jaya. Sementara, 11 anak-anak dititipkan kepada Dinas Sosial.

Mereka ditahan sampai JPU melimpahkan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti ke pengadilan.

Menurut hasil penyidikan Polda Metro Jaya, ratusan orang tersebut didakwa dengan Pasal 187 jo Pasal 55 KUHP, Pasal 214 Ayat (1) KUHP, Pasal 170 Ayat (1) KUHP, Pasal 211 jo Pasal 55 KUHP, Pasal 358 KUHP, Pasal 212 jo Pasal 55 KUHP, Pasal 218 jo Pasal 55 KUHP, dan Pasal 216 jo Pasal 55 KUHP.

Baca: Ahok BTP sebut Papa Hoki Dapat yang Mudah, Nathania Marah & Tak Terima Puput Devi sebagai Ibu Tiri

Baca: WASPADA, Cuaca Buruk & Gelombang Tinggi 6 Meter Landa Sejumlah Wilayah, Manado dan Bitung Termasuk

Baca: Tak Pernah Tampil Bersama, Deretan Artis Ini Ternyata Saudara Kandung

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan sebanyak 456 tersangka dalam kasus kerusuhan tersebut.

Kerusuhan terjadi usai aksi protes hasil Pilpres 2019 pada 21-22 Mei 2019 di sejumlah titik, di antaranya Tanah Abang, Slipi, dan Petamburan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kejati DKI Jakarta Terima Barang Bukti dan 218 Tersangka Kasus Kerusuhan 21-22 Mei

Baca: Ribuan Kondom Bekas Berserakan di Lorong, Warga Sekitar Ungkap Hal Ini

Baca: 8 Ponsel Berbagai Merek untuk Main PUBG Mobile, Harganya di Bawah Rp 3 Juta Loh!

Tonton Juga:

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved