Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kriminal

Komedian Nunung dan Suamianya Ditangkap Polisi di Rumahnya Lantaran Kasus Narkoba

Seorang komedian dan suaminya harus berurusan dengan Polisi lantaran penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Editor: Rizali Posumah
Nunung 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang komedian dan suaminya harus berurusan dengan Polisi lantaran penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. 

Komedia tersebut adalah Nunung atau Tri Retno Prayudati

Nunung dan suaminya ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Ia ditangkap di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

"Iya betul telah diamankan pasangan suami istri komedian, Nunung, di rumahnya Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan hari ini jam 13.15 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (19/7/2019).

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0.36 gram dari penangkapan Nunung ini.

"Hasil test urine juga menunjukkan positif narkotika," ujar Argo. (Kompas.com)

Baca: Mengenal 10 Pemain Termahal Liga Italia, Salah Satunya Pemuda 19 Tahun

Baca: Perempuan Korban Pelecehan Seksual Umumnya tak Pakai Baju Seksi, Laki-laki Ternyata Juga Jadi Korban

Baca: Ribuan Kondom Bekas Berserakan di Lorong, Warga Sekitar Ungkap Hal Ini

Kondisi di Indonesia

Di Indonesia, pemberantasan narkoba jadi perhatian serius pemerintah.

Presiden Joko Widodo, pada Februari 2015, menyatakan, Indonesia gawat darurat narkoba.

"Ada sebuah situasi yang sudah sangat darurat. Semuanya harus kerja sama karena kondisinya menurut saya sudah sangat darurat," kata Presiden Jokowi, di Jakarta, Rabu (4/2/2015).

Saat itu, Jokowi menyebutkan, berdasarkan data yang dimilikinya, kira-kira ada 50 orang di Indonesia yang meninggal dunia setiap hari karena penyalahgunaan narkoba.

Jika dikalkulasi dalam setahun, ada sekitar 18.000 jiwa meninggal dunia karena penggunaan narkoba.

Angka itu belum termasuk 4,2 juta pengguna narkoba yang direhabilitasi dan 1,2 juta pengguna yang tidak dapat direhabilitasi.

Sebagai bentuk tanggap darurat narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak 2016 telah menjalankan program-program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap narkotika (P4GN).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved