Ini Tanggapan KPU soal Gugatan Mulan Jameela Dkk
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menilai gugatan sembilan calon anggota legislatif Partai Gerindra terhadap partainya
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menilai gugatan sembilan calon anggota legislatif Partai Gerindra terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah salah alamat. Sebab, penetapan anggota DPR terpilih menjadi kewenangan KPU.
"Kalau penetapan caleg terpilih kan belum ditetapkan, dan kalaupun nanti yang menetapkan pun kan KPU, bukan Pak Prabowo," kata komisioner KPU, Wahyu Setiawan, saat ditemui di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Rabu (17/7/2019) malam.
Baca: Tetty Lirik 8 Daerah Pilkada: Begini Plot Golkar untuk Kota Manado dan Sulut
"Jadi menurut saya kalau mereka menggugat Pak Prabowo (Gerindra) ya salah alamat," imbuhnya.
Wahyu menerangkan, berdasarkan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diatur perselisihan hasil pemilu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dan bukan pengadilan negeri. Dan sengketa perselisihan hasil pemilu sendiri telah selesai diputuskan oleh MK pada Juni lalu.
Meski demikian, menurut Wahyu, jika gugatan yang diajukan peserta pemilu di luar perselisihan hasil pemilu, tak tertutup kemungkinan diselesaikan oleh lembaga penegak hukum lain.
Oleh karena itu, walaupun menilai gugatan sembilan calon anggota DPR dari Partai Gerindra adalah salah alamat, KPU menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kita tunggu saja keputusan PN Jaksel," ujar Wahyu.
Baca: Blak-blakan Jokowi Seusai Bertemu Prabowo
Wahyu menambahkan, pihaknya bersedia datang dan memberikan keterangan jika pengadilan membutuhkan keterangan KPU terkait gugatan tersebut.
Sebelumnya, sebanyak 14 caleg Partai Gerindra mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan anggota legislatif. Mereka minta pengadilan memberikan penetapan bahwa partai yang menaunginya berhak menetapkan mereka sebagai anggota DPR yang lolos ke Senayan.
Nama artis penyanyi Mulan Jameela dan keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Saraswati Djojohadikusumo, ada di antara nama-nama penggugat.
"Dari penggugat meminta dinyatakan bahwa Tergugat (Partai Gerindra) berhak menentukan kadernya ini sebagai kader anggota legislatif," ujar humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, di kantornya, Jakarta, Selasa kemarin.
KPU Tolak Dalil Gugatan Senator Berfoto Cantik Edi
Gugatan Mulan Jameela Dkk Salah Alamat
Perselisihan hasil pemilu menjadi kewenangan Mahka
YUHUUU Selamat Ya Hari ini Minggu 18 April 2021 Ada 8 Shio yang Akan Beruntung, Cek Kalau Ada Shiomu |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Cinta Minggu 18 April 2021, Aries Pasangan Tidak Peka, Libra Jangan Jadi Bucin |
![]() |
---|
Istri JT Penganiaya Perawat RS Siloam, Bongkar Kelakuan Suster Anaknya, 'Perasaan Saya tak Enak' |
![]() |
---|
Rekam Jejak Suhendra Hadikuntono Calon Pengganti Moeldoko, Tokoh Peredam Konflik dari Aceh & Papua |
![]() |
---|
Istri Penganiaya Perawat RS Siloam Tulis Cacian Sadis di Medsos untuk Korban Sebelum Suami Diciduk |
![]() |
---|