Gosip Artis
Soal Status Tersangka, Nikita Mirzani 'Tantang' Dipo Latief Bertanding di Atas Ring Tinju
lih-alih merasa takut, Nikita Mirzani menganggap laporan Dipo sebagai lelucon yang tak perlu ditanggapi dengan serius.
"Sedang dalam proses penyelidikan. Sudah kita dipanggil, sudah lama," kata Stefanus. "Kami masih periksa saksi-saksi dulu," sambung dia.
Sebelumnya, artis peran dan presenter Nikita Mirzani (32) mengaku bahwa ia merasakan kekerasan verbal dari suaminya, Ahmad Dipo Ditiro Latief (45) atau Dipo Latief.
Hal itu ia ungkapkan setelah menghadiri sidang pertama perceraiannya dari Dipo di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).
"(Kekerasan) verbal. (Kekerasan) fisik enggak pernah," kata pemain film Warkop DKI Reborn ini.
Belum lama ini Nikita Mirzani mengatakan bahwa Ahmad Dipo Ditiro Latief pernah menghujaninya dengan cacian ketika ia mencoba memastikan dugaan perselingkuhan suami sirinya itu.
"Yang bersangkutan juga udah diberi tahu, bukannya minta maaf malah ngata-ngatain bego, goblok, segala macem, pokoknya gitu-gitu lah," ujar Nikita ketika dijumpai sehabis ambil bagian dalam sebuah acara di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, ketika itu.
Nikita menambahkan bahwa caci maki itu tidak dialamatkan Dipo kepadanya saja, tetapi juga ke beberapa kerabat lain Nikita.
"Ya, ke gue langsung, ke kakak, ke tante gue. Enggak tahu (alasannya), tanyain aja dia. Tongkrongin tuh di (pusat perbelanjaan) Pasaraya. Tiap hari (di situ)," ujarnya.
Selain mendapat kekerasan verbal, ibu dua anak ini juga mengaku akhir-akhir ini ia dan keluarganya sering menjadi sasaran teror yang diduga datang dari pihak suaminya tersebut.
"Meneror, mengancam. Jadi, ngancemnya tuh bukan ngancem gue secara langsung, tapi orang-orang di sekeliling gue gitu. Via telepon, pinter juga dia telepon biar enggak ada bukti," cerita Nikita.
Beruntung teror itu sudah tak ada lagi sekarang. Meski tak tahu pasti alasan teror tersebut berhenti, Nikita Mirzani bisa merasa tenang sekarang.
"Enggak, mungkin mereka udah takut, ha ha ha," ucapnya.
Sementara itu Melansir Hukumonline.com, kasus penganiayaan itu bisa kena Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hukuman paling ringan untuk kasus penganiayaan adalah 2 tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dan hukuman paling lama adalah penjara paling lama 5 tahun (jika mengakibatkan kematian).
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Jadi Tersangka Penganiayaan, Nikita Mirzani Tantang Naik Ring Tinju Dipo Latief, 'Siapa yang Menang'