Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Sarankan tak Ajukan Banding, Kuasa Hukum Steve Emmanuel Sebut Langkah yang Lebih Efektif

Pihak Steve Emmanuel sudah berancang-ancang apabila memutuskan akan mengambil langkah hukum untuk menanggapi vonis hakim yang dirasa tak adil.

Editor: Finneke Wolajan
(KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)
Artis peran Steve Emmanuel berdiskusi dengan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (24/6/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Steve Emmanuel masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis majelis hakim 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar atas perkara narkoba.

Namun pihak Steve sudah berancang-ancang apabila memutuskan akan mengambil langkah hukum untuk menanggapi vonis hakim yang dirasa tak adil.

Kuasa hukum Steve, Firman Candra, mengatakan bahwa Peninjauan Kembali atau PK adalah langkah yang paling realistis untuk menanggapi vonis Steve.

"Saya pribadi sampaikan jangan lakukan upaya banding, jangan lakukan upaya kasasi, Kenapa? Karena, pertama, membutuhkan waktu dan kedua, mahal. Jadi lebih baik langsung PK," ucap Firman usai mendampingi Steve jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Selasa (16/7/2019).

Firman mengatakan bahwa dengan PK, peluang vonis Steve diringankan sangat besar.

Baca: Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara, Masih Pikir-pikir untuk Ajukan Banding

Baca: Reaksi Steve Emmanuel Ketika Mendengar Vonis Hakim 9 Tahun Penjara

Baca: Terbukti Bersalah Miliki Narkoba, Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara

"Kalau menurut saya lebih efektif. Karena bisa turun di bawah lima tahun (vonis). Karena kalau putusan ancamananya minimal lima tahun," ucap Firman.

Namun Firman memberi catatan pada kliennya bila ingin mengajukan PK. Salah satunya adalah bukti pamungkas yang akan diajukan dalam tenggat waktu cukup singkat.

Firman mengatakan, bukti terkuat yang bisa digali adalah dengan cara Steve harus mengungkap siapa pemilik kokain seberat 92,04 yang membuat Steve divonis sembilan tahun penjara.

Bila bukti itu terkuak, maka langkah hukum yang akan ditempuh Steve jauh lebih mudah. Bahkan, besar kemungkinan Steve bebas dengan permohonan rehabilitasi dikabulkan.

"Dengan PK kita masih punya waktu 120 hari untuk mencari bukti baru. Saya meyakini Steve sudah tahu siapa pemilik 92,04 gram ini. Nah kalau itu sudah tahu kita bisa diproses di PK," ucap Firman.

Meski demikian, Firman menyerahkan sepenuhnya keputusan itu pada kliennya, apakah ingin mengambil langkah hukum yang mana, banding, kasasi atau langsung PK.

"Jadi besok Steve mengumpulkan keluarganya, apakah itu adiknya, saudaranya. Kalau ibunya ada di Amerika. Nah itu akan dicari solusi yang tepat. Kan dikasih waktu tujuh hari (untuk menanggapi putusan). Apakah melakukan upaya hukum banding, kasasi atau langsung PK," tutur Firman.

Steve dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Mantan suami Andi Soraya itu terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram.

Sebelumnya, Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved