Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pidato Jokowi

Pidato Visi Indonesia Presiden Terpilih Joko Widodo Dikritik ICJR, Ini Permasalahannya

Presiden terpilih RI Joko Widodo menyampaikan pidato visi Indonesia di hadapan pendukungngnya di SICC Bogor, Minggu (14/7/2019) malam.

Penulis: Reporter Online | Editor: Rhendi Umar
(YOUTUBE KOMPAS TV)
Presiden terpilih Joko Widodo menyampaikan pidato Visi Indonesia di Sentul, Bogor, Minggu (14/7/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Presiden terpilih RI Joko Widodo menyampaikan pidato visi Indonesia di hadapan pendukungngnya di Sentul International Convention Center ( SICC) Bogor, Minggu (14/7/2019) malam.

Jokowi mengutarakan apa yang akan dilakukan pada pemerintahan lima tahun ke depan.

Sayangnya Pidato tersebut mendapat kritikan dari Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR) 

Pidato tersebut dikritisi lantaran tidak menyinggung sama sekali mengenai pentingnya membangun negara berdasarkan hukum (rule of law) dan memperkuat jaminan hak asasi manusia (HAM).

Menurut Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju, pembangunan Negara Hukum seharusnya menjadi prioritas pemerintah dalam lima tahun ke depan.

Sebab, pembangunan Negara Hukum adalah suatu "condition sine qua non" atau saling berkelindan dalam mendorong pembangunan ekonomi dan mewujudkan kepastian usaha.

"ICJR mengingatkan bahwa pembangunan negara hukum sekali lagi harus menjadi agenda prioritas yang terutama bagi pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin di 2019-2024," ujar Anggara kepada Kompas.com, Senin (15/7/2019).

"Pembangunan Negara Hukum bukan hanya bagian dari agenda kerja pemerintahan namun juga merupakan kewajiban konstitusional bagi setiap Presiden Republik Indonesia," tambahnya.

Baca: Kisah Cinta Guru SD dan Muridnya, Ketika Main di Kelas Dijaga Siswa Lainnya

Baca: Pendukung Kecewa dan Bakar Baliho Prabowo-Sandi, Anak Sulung Jokowi Pasang Emoticon Sedih

Baca: Dikabarkan Keluar dari Pesbukers, Ayu Ting Ting Kepergok Bersama Syamsul Arief di Singapura

Anggara mengatakan, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 telah menegaskan bahwa “Indonesia adalah Negara hukum” dan aspek terpenting dari Negara hukum adalah jaminan hak asasi manusia.

Karena itu, semestinya Presiden meletakkan pembangunan Negara berdasar hukum (rule of law) sebagai prioritas pertama pemerintahannya.

Di sisi lain, Rule of Law Index yang dikeluarkan oleh World Justice Project telah mencatat bahwa sepanjang empat tahun terakhir, skor Indonesia cenderung stagnan kalau tidak ingin dikatakan cenderung menurun.

"Pada 2019, skor Indonesia adalah 0.52. Perolehan nilai 0,52 dari skala 0 - 1 menandakan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah ke depan," kata Anggaran

Kemudian, Pada 2018 ICJR juga mengeluarkan Laporan Penilaian Penerapan Fair Trial yang menyatakan masih banyaknya tantangan untuk memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia.

Setidaknya ada empat indikator utama yang digunakan dalam laporan tersebut, yaitu Pemenuhan Hak Tersangka Selama Proses Peradilan, Pemenuhan Prinsip Persamaan di Muka Hukum, Pemenuhan Prinsip Peradilan yang Kompeten, Independen, dan Imparsial, serta Pemenuhan Prinsip Pendampingan oleh Penasihat Hukum.

"Dalam Laporan tersebut, mengindikasikan masih banyak tantangan untuk memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia," ucap Anggara.

Baca: Cerita Ayah-Ibu Korban Laka Tuminting, Sempat Menoleh ke Belakang Sebelum Kerja hingga Baju Lebaran

Baca: Profil Boy William, Aktor Multitalenta yang Baru Bertunangan, Simak Perjalanan Karirnya

Baca: Warga Berhamburan Keluar dari Jatiland Mall Ternate saat Gempa Magnitudo 7,2 Mengguncang

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved