Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Hoaks

Ratna Langsung Peluk Atiqah Hasiholan Setelah Sidang, Matanya Memerah

Tak menangis dan tetap tegar. Hal itu yang terlihat dari Ratna Sarumpaet usai mendengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tribunnews/JEPRIMA
Aktivis Ratna Sarumpaet (kanan) memeluk puterinya Atiqah Hasiholan (kiri) usai menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tak menangis dan tetap tegar.

Hal itu yang terlihat dari Ratna Sarumpaet usai mendengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Ratna divonis dua tahun penjara. Hal itu tak lantas membuatnya menangis

Hanya memerah, mata Ratna Sarumpaet tidak menitikan air mata. 

Ratna Sarumpaet langsung menghampiri keempat anaknya seusai terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Ratna Sarumpaet berjalan ke arah bangku pengunjung sidang.

Dirinya langsung memeluk anaknya, Atiqah Hasiholan, lalu Fathom Saulina, serta dua anak laki-lakinya, Mohammad Iqbal Alhady, Ibrahim Alhady, dan satu cucunya.

Ratna tidak banyak berkata-kata kala menyambangi buah hatinya tersebut.

Dia hanya berjanji akan bertemu dengan anak-anaknya.

"Nanti kita ketemu lagi ya," ujar Ratna kepada keluarganya.

Baca: Berdasarkan Tata Hukum, Ahok Tidak Bisa Jadi Calon Menteri & Maju Pilpres 2024, Ini Penghalangnya

Baca: Mulai Terungkap, Ini 10 Fakta Terbaru Kabinet Jokowi 2019-2024!

Baca: Yusril Sudah Beri Tahu Jokowi untuk Jadi Pengacara Tersangka Rencana Pembunuhan 4 Pejabat

Baca: Ajudan Soeharto Ngamuk di Belanda, Gara-gara Indonesia Dianggap Belum Merdeka

Baca: Begini Respon Istana, saat Kapolri Minta Tunjangan TNI-Polri Dinaikan 100%

Baca: 15 Pulau Terbaik Dunia Tahun 2019, Bali Peringkat Berapa ya?

 

Baca: BPMS GMIM Ambil Alih Aset UKIT YPTK, Kampus dan Asrama Disegel dan Dipalang

Baca: Dua Polwan Menyamar jadi PSK Demi Bongkar Kasus, Rela Berdandan Cantik hingga Layani Esek-esek PHB

Baca: Masih Ingat 11 Wanita Seksi dalam Film Warkop DKI? Berikut Para Artis Cantik Hiasi Aksi Dono Cs

Seperti diketahui, Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.

Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

Hukuman Hakim ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.

Ratna awal dijerat dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Divonis 2 tahun

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, divonis 2 tahun penjara.

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/7/2019) sore ini.

Dalam siaran langsung sidang putusan live streaming Kompas TV, sejumlah fakta terungkap dalam sidang.

Mulai dari putusan 2 tahun penjara, menahan Ratna Sarumpaet, vonis lebih kecil dari tuntutan hingga dua jari.

Dalam sidang, putusan dibacakan secara bergantian oleh hakim PN Jakarta Selatan.

Sampai kepada hasil putusan, ketua majelis hakim. Joni, membacakan bahwa Ratna Sarumpaet terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana.

Dalam hal ini melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Ratna Saumpaet tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong, sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat," jelasnya dalam siaran langsung Kompas TV.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 2 tahun."

Tetap ditahan

Selain membacakan vonis penjara kepada Ratna Sarumpaet, hakim joni jugamenyebut putusan akan dikurangi dengan masa penahanan.

Dihimpun Tribunnews.com, Ratna Sarumpaet ditahan sejak Kamis (4/10/2018).

Ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekaligus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Ditahan sejak Oktober 2018 lalu, maka vois 2 tahun penjara akan dikurangi 10 bulan masa penahanan Ratna Sarumpaet.

"Memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ujar Joni.

Vonis 'menciut' dari tuntutan 6 tahun penjara

Vonis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.

Ratna Sarumpaet awalnya dijerat dengan 2 pasal.

Pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran.

Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Ditegur hakim

Dikutip dari Kompas.com, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, ditegur ketua majelis hakim saat hakim membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ratna ditegur lantaran membuka tas miliknya saat duduk di depan majelis hakim.

Setelah diselidiki, ternyata yang dikeluarkan Ratna dari tasnya adalah tasbih.

Hakim Joni selaku ketua majelis hakim menegur Ratna ketika salah satu hakim anggota membacakan putusan.

"Saudara, apa yang dilakukan di dalam tas? Ambil saja tasnya itu," ujar Hakim Joni.

Setelah tahu Ratna mengeluar tasbih, Joni mengatakan bahwa tasbih bisa dikeluarkan dan tas Ratna disimpan pihak keluarga Salah satu jaksa pun mengambil tas jinjing berwarna coklat yang dibawa Ratna dan menyerahkan ke pihak keluarga yang duduk di barisan depan bangku pengunjung sidang. "

Tasbihnya keluarin saja, tasnya disimpan," kata Joni. Sidang pun kembali berlangsung dengan membacakan poin-poin putusan hakim.

Ratna Sarumpaet menunjukkan gesture dua jari saat menjelang sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Acungkan dua jari

Diberitakan TribunJakarta.com, Ratna Sarumpaet mengacungkan pose dua jari sesaat sebelum dimulainya sidang putusan dirinya.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Pasar Minggu, Kamis (11/7/2019).

Ratna memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.42. Ia pun menyapa awak media yang berada di sekelilingnya.

Sambil tersenyum, ia kemudian mengacungkan dua jari ke arah para pewarta yang langsung mengabadikan momen tersebut.

Sebelumnya, Ratna sempat dicecar sejumlah pertanyaan oleh puluhan awak media, terutama soal harapannya di sidang putusan ini.

"Saya berharap keadilan muncul di vonis ini. Saya rasa kalian juga mengikuti, tidak ada fakta yang menunjukkan saya bersalah secara hukum," kata Ratna.

"Harapannya ya bebas dong, kan nggak ada faktanya," tambah dia.

Ditemani 3 anak

Dikutip dari Grid.ID, Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan ditemani oleh tiga anaknya, yakni Atiqah Hasiholan, Mohammad Iqbal Alhady, dan Fathom Saulina.

Dipantau Grid.ID, Atiqah Hasiholan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama Ratna Sarumpaet dengan menaiki kendaraan tahanan yang tiba sekitar pukul 09.00 WIB.

Sang putra, Mohammad Iqbal Alhady, nampak menyusul tak lama sejak Ratna dan Atiqah tiba serta langsung memasuki ruangan sidang.

Sementara itu, putri pertamanya, Fathom Saulina, baru datang ketika sidang kembali dilanjutkan usai skors selama satu jam.

Fathom Saulina tiba di ruang sidang sekitar pukul 14.25 WIB dan langsung menghampiri Atiqah dan Iqbal yang duduk di kursi peserta sidang.

Ketiga anak Ratna Sarumpaet nampak tidak terlalu banyak berbincang satu sama lain.

Atiqah, Iqbaal, dan Fathom terlihat seksama memperhatikan para hakim membacakan isi putusan.

Atiqah ingin ibunya bebas

Masoh dari Grid.ID, saat disinggung soal sidang putusan sang ibunda, Atiqah Hasiholan sempat menuturkan harapannya agar Ratna dibebaskan dari segala dakwaan.

"(harapannya) Bebas dong," ucap Atiqah singkat.

Selama menemani Ratna di dalam mobil tahanan, istri Rio Dewanto itu juga mengaku ibunya tak bercerita banyak selama di perjalanan.

"Nggak (cerita)," ucapnya. (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi/Grid.Id/Nicolas Manafe)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Menangis, Peluk Atiqah Hasiholan Usai Vonis 2 Tahun, Ini Pesan Ratna Sarumpaet untuk Keluarga

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved