Berita Bolsel
Terkait Korupsi Truk Tronton, Ini Alasan Kacab Kejari Tahan RN!
Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara, baru saja menahan inisial RN (44).
Penulis: Nielton Durado | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLAANG UKI - Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara, baru saja menahan inisial RN (44).
Ia merupakan salah satu tersangka dalam Kasus Korupsi Mobil Tronton di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Tahun Anggaran 2012 lalu.
Penahanan tersebut dilakukan pada Kamis (11/07/2019) malam, tepatnya usai RN diperiksa di kantor Kacabjari Dumoga.
Kepada TribunManado.co.id, Kepala Kacabjari Dumoga Evans E Sinulingga mengatakan jika RN adalah seorang pelaksana proyek di lapangan.
"Tadi malam kita tahan setelah pemeriksaan, langsung kami bawa ke Rutan Kotamobagu," ujarnya, Jumat (12/7/2019).
Menurut Evan, tersangka ditahan karena pihak Kacabjari tak ingin ada barang bukti yang hilang.
"Kami juga takut tersangka melarikan diri. Jadi sesuai aturan langsung kami tahan. Tersangka akan berada di rutan selama 20 hari," tegas dia.
Secara keseluruhan, sudah empat tersangka yang terjerat kasus pengadaan mobil tronton ini.
"Sebelumnya sudah diproses dua orang. Ini adalah tersangka keempat," ungkapnya.
*Barang Bukti Masih Terparkir di Kantor Dinas PU
Beberapa waktu lalu, Netizen di hebohkan dengan penangkapan seorang pria di salah satu mall di Manado.
Setelah ditelusuri, pria tersebut berinisial STE yang merupakan kontraktor proyek pengadaan mobil tronton di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
STE adalah tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat berat dan mobil tronton di Bolsel.
Menurut Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, Evans E. Sinulaingga ketika dihubungi Tribun Manado, Senin (22/4/2019) mengatakan jika STE sudah masuk DPO sejak 2017.
"Proyeknya senilai Rp 1,3 Miliar dan kerugian negara mencapai sekitar Rp 449 juta," ujarnya.
Dirinya mengaku jika STE sudah lama diincar oleh pihaknya.
"Tersangka sudah kami panggil sebanyak tiga kali, tapi tak pernah hadir. Makanya kami jadikan DPO," ucapnya.
Tribun Manado kemudian mencoba mencari tahu keberadaan mobil Tronton yang merupakan barang bukti dari kasus tersebut.
Mobil tersebut ternyata terparkir di sebelah kantor Dinas PUPR PPKP Bolsel.
Mobil tersebut berwarna hijau dan memiliki 12 roda.
Sayangnya mobil tronton itu sudah rusak sangat parah.
"Sudah lama rusak dan tidak dipakai. Mungkin bisa dijadikan besi tua," ujar seorang honorer berinisial IR.
Ia mengaku mobil tronton tersebut sudah terparkir sejak tahun 2012.
"Sekitar 9 tahun parkir disini, dan sama sekali tak bisa digunakan," bebernya.
Diketahui kasus dugaan korupsi pengadaan mobil tronton yang terjadi pada tahun anggaran 2012 lalu, pihak Kejaksaan menetapkan dua tersangka.
Penetapan dua tersangka itu atas hasil penyelidikan yang dilakukan melalui surat perintah penyelidikan (Sprindik).
Dua tersangka itu yakni SG yang tidak lain mantan Kadis PU serta direktur CV Aneka Kontruksi STE.
Pembelian mobil tronton itu terindikasi terjadi markup dana.
Sebab dari hasil pemeriksaan serta penyelidikan, ternyata pagu anggaran pembelian mobil tronton senilai Rp 1,3 miliar namun hanya dibeli dengan harga Rp 700 juta.
Selain itu, setelah diperiksa mobil tersebut tidak sesuai dengan peruntukan, termasuk tidak sesuai dengan medan yang ada.
(Tribun Manado/Nielton Durado)
BERITA TERPOPULER:
Baca: Berdasarkan Tata Hukum, Ahok Tidak Bisa Jadi Calon Menteri & Maju Pilpres 2024, Ini Penghalangnya
Baca: Mulai Terungkap, Ini 10 Fakta Terbaru Kabinet Jokowi 2019-2024!
Baca: 5 Lowongan Kerja Lulusan SMA Gaji Rp 7,5 Juta, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
TONTON JUGA:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/terkait-korupsitruk-tronton-ini-alasan-kacab-kejari-tahan-rn.jpg)