Gosip Artis
Rey Utami dan Pablo Benua Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Pablo Ungkap Kejanggalan Ini
Keputusan untuk menjadikan Rey Utami dan Pablo Benua sebagai tersangka dinilai terlalu cepat oleh pihak kuasa hukum Pablo.
"Ini kan belum gelar perkara, tiba-tiba ada SK," lanjut Pengacaranya.
Hal tersebut pun rupanya yang menjadi perdebatan lama.
Pengacara pun menyebutkan kalau penegakkan HAM ini yang lemah.
Menurutnya, kasus ini seolah-olah menjadi kasus yang besar karena di BAP (Berita Acara Kepolisian) ini yang berangsur lama.
Kasus 'ikan asin' ini menjerat Pablo dan Rey dalam 5 pasal sekaligus.
"Pasal 27 ayat 1, Pasal 27 ayat 3, Pasal 45 yang hukumannya, Pasal 310 dan 311 KUH Pidana," ucap Pengacaranya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, hal ini berawal saat Galih Ginanjar menyebut Fairuz A Rafiq 'Bau Ikan Asin' di vlog YouTube Rey Utami dan Benua.
Didukung suami barunya, Sonny Septian dan pengacara kondang Hotman Paris, Fairuz A Rafiq lantas melaporkan Galih Ginanjar ke penjara.
Pihak Fairuz A Rafiq melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dengan Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI nomer 11 tahun 2008 tentang ITE.
Bahkan tak hanya pada pihak berwajib, Fairuz A Rafiq dan tim kuasa hukumnya juga telah melaporkan Galih Ginanjar ke pihak Komnas Perempuan.
Pihak Komnas Perempuan, mengapresiasi laporan tersebut, dan akan mengirimkan surat kepada Polda Metro Jaya sebagai tanda pihaknya mengiringi kasus ini.
Galih Ginanjar pun juga telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat (5/7/2019).
Selama 13 jam, Galih Ginanjar diminta penyidik untuk menjawab 46 pertanyaan.
Namun setelah terang-terangan membuka aib mantan istrinya itu, Galih Ginanjar mendadak meminta agar menyelsaikan kasus ini dengan cara damai.
Hal itu seperti yang dilansir Sripoku.com dari tayangan Selebrita Siang Trans7 Kamis (4/7/2019).