Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Mitra

LSM Desak Kepolisan dan Dinas Terkait Segera Tertibkan Perusahaan Ilegal

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) hingga kini terkesan dibiarkan dan merajalela.

Penulis: Giolano Setiay | Editor: Alexander Pattyranie
istimewa
Polisi mengecek lokasi pertambangan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) hingga kini terkesan dibiarkan dan merajalela.

Padahal dampak kerusakan lingkungan sudah masuk angka mengkhawatirkan.

Terkait hal ini, Ketua LSM Gema Mitra Vidy Ngantung angkat bicara dan menyayangkan proses pembiaran tersebut.

Bahkan, dari pandangannya pihak terkait saling tolak dan lempar tanggung jawab akan masalah ini.

Menurutnya, aktivitas PETI ini lebih banyak merugikan, ketimbang membantu masyarakat sekitar.

Aktivitas ini harusnya dikembalikan sesuai koridor aturan pertambangan rakyat.

Karena yang ada saat ini adalah perusahaan ilegal yang diuntungkan.

Bahkan lebih parah lagi, tidak ada poin kewajiban yang mengikat mereka, terkait kerusakan lingkungan yang terjadi, pasca aktivitas tambang yang dilakukan.

"Kalau memang ingin masyarakat sejahtera, harusnya tidak seperti ini, kembalikan aktivitas ini murni ke pertambangan rakyat. Saat ini yang diuntungkan perusahaan ilegal dan oknum tertentu saja, bukan masyarakat pada umumnya," ungkapnya.

Lanjut dia menuturkan, jika sudah berbicara kesejahteraan, maka aktivitas perusahaan ilegal yang menggunakan alat berat ini justru telah memberikan dampak negatif yang sangat luas bagi masyarakat ke depannya.

Jika dibandingkan dengan keuntungan yang diterima masyarakat sekitar.

Ini tentunya berbeda, jika aktivitas ini murni pertambangan rakyat yang sesuai aturan.

"Kalau benar-benar murni pertambangan rakyat sesuai aturan, salah satunya tanpa alat berat, dampak kerusakan tidak akan sebesar ini.

"Dengan demikian masyarakat bisa sejahtera dan tidak ada kekhawatiran dampak negatif yang akan ditinggalkan di masa mendatang," tandasnya.

Ditambahkannya, aktivitas PETI saat ini mungkin benar sudah masuk ranah Hukum.

Namun demikian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dalam hal ini Dinas ESDM, harusnya proaktif dan jangan membiarkan hal tersebut.

Akan lebih baik lagi jika pemerintah hadir dan membantu masyarakat sekitar yang ingin melakukan aktivitas pertambangan.

"Hentikanlah aktivitas PETI ini dan kembalikan itu ke rakyat. Biarlah pemerintah hadir dan jadi fasilitator pengurusan izin pertambangan rakyat bagi masyarakat sekitar yang ingin bertambang.

"Kalau perlu pemerintah hadir sebagai pembina langsung agar aktivitas tetap berjalan sesuai aturan," pungkasnya.

Dirinya mengambil contoh bidang lainnya yang mendapat perhatian besar dari pemerintah, seperti pertanian, di mana dalam rangka mengembangkan pertanian, pemerintah terus lakukan pendampingan.

Bahkan memberikan bantuan peralatan yang diperlukan.

"Kenapa tidak di pertambangan dibentuk kelompok yang dibina langsung pemerintah dan mendapat bantuan, agar aktivitas tetap sesuai aturan dan dapat diawasi.

"Jika masyarakat langsung yang mengolah, berarti kesejahteraan mereka terjamin. Ini baru bukti nyata perhatian pemerintah. Kalau saat ini hanya perhatian semu saja," ujarnya.

Dia juga meminta pihak penegak hukum, agar cepat mengambil tindakan terhadap para penambang yang menggunakan alat berat yang telah merusak alam tersebut.

"Kan sudah masuk rana hukum, seharusnya pihak kepolisian secepatnya bertindak.

"Ini semacam ada pembiaran dari pihak penegak hukum, jangan sampai masyarakat bertanya ada dengan lembaga hukum kita. Apakah mereka sudah kemasukan angin dari investor di tambang?

"Karena kenapa begitu? PETI di Bakan kan sudah ditutup oleh kepolisian, masa kita di Mitra tidak bisa," tutupnya.

(Tribunmanado.co.id/Giolano Setiay)

BERITA TERPOPULER:

Baca: Berdasarkan Tata Hukum, Ahok Tidak Bisa Jadi Calon Menteri & Maju Pilpres 2024, Ini Penghalangnya

Baca: Mulai Terungkap, Ini 10 Fakta Terbaru Kabinet Jokowi 2019-2024!

Baca: 5 Lowongan Kerja Lulusan SMA Gaji Rp 7,5 Juta, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

TONTON JUGA:

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved