Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus HS Yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Dilimpahkan ke Kejati

Kini polisi tengah menunggu proses pemeriksaan berkas perkara tersebut hingga dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan

Editor:
Istimewa
Pemuda Ancam Penggal Kepala Jokowi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Perkara tersangka HS, yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019).

Namun, Argo tak menyebut secara rinci tanggal pengiriman berkas tersebut. "Berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan. (Waktu pengiriman) saya cek dulu ke penyidik ya," kata Argo.

Argo mengatakan, kini polisi tengah menunggu proses pemeriksaan berkas perkara tersebut hingga dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kami menunggu daripada keputusan Jaksa," ujarnya.

HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019). HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jumat (10/5/2019) siang.

Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Tentang Tindak Pidana Makar. Ancaman hukuman bagi HS yang mengancam memengal Jokowi yakni penjara seumur hidup. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Limpahkan Berkas Perkara Tersangka yang Ancam Penggal Jokowi", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/12/12435891/polisi-limpahkan-berkas-perkara-tersangka-yang-ancam-penggal-jokowi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved