Rabu, 3 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Suap

Asisten Pribadi Menpora Bantah Terima Rp 11,5 Miliar dari Sekjen KONI

Asisten pribadi Menteri Pemuda Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, membantah terima Rp 11,5 miliar dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.

Tayang:
Editor:
Antara via Kompas.com
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy selaku terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Asisten pribadi Menteri Pemuda Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, membantah terima Rp 11,5 miliar dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.

Bantahan tersebut disampaikan Ulum saat dikonfirmasi Jaksa KPK pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).

Pada sidang tersebut menghadirkan juga Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy sebagai saksi. Ending mengaku pernah memberikan uang Rp 3 miliar kepada Ulum.

Saat itu, Ulum bersama staf protokoler Arif Susanto menerima uang itu di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Kalau tidak salah Rp 3 miliar diserahkan Pak Johnny sebelum di ruangan saya dan diserahkan langsung Pak Ulum membawa stafnya pak Arif (Susanto)," kata Ending.

Baca: Fakta Lain Penemuan Jasad Pendaki Thoriq, Eko Wanadri Azan & Duduk 1,5 Jam Lalu Ajak Tim Balik

Baca: Potret Gaya Hidup Aaliyah Massaid, Kerap Tampil Mewah Bak Sosialita Muda

TONTON JUGA :

Johny yang dimaksud Ending adalah Bendahara KONI Johny E Awuy.

Ending mengatakan, uang yang diserahkan kepada Ulum terkait proposal dana hibah KONI yang diajukan ke Kemenpora.

Total uang yang diterima Ulum sebesar Rp 11,5 miliar dalam lima kali penyerahan.

Uang suap itu diserahkan atas sepengetahuan Bendahara KONI Johny E Awuy.

Pemberian pertama, Rp 2 miliar di Gedung KONI Pusat. Lalu, pemberian kedua Rp 500 juta di ruang kerja Ending.

Lalu, pemberian ketiga Rp 3 miliar. Pada pemberian ketiga, menurut Ending, ada Arif Susanto.

Keempat Rp 3 miliar di ruang kerja Ending dan pemberian terakhir juga Rp 3 miliar di Lapangan Tenis Kemenpora.

Diketahui, Ending merupakan Sekjen KONI yang divonis 2 tahun 8 bulan penjara karena terbukti menyuap Deputi IV Kemenpora Mulyana.

Dia juga menyuap dua staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.

Suap tersebut diberikan Ending terkait pencairan dana hibah KONI.

Perbuataan Ending bersama-sama dengan Johny yang sudah divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Jaksa mengonfirmasi penerimaan uang itu kepada Ulum. Tapi Ulum membantah menerima uang dari Ending Hamidy.

"Terhadap keterangan tadi, apakah benar Anda menerima Pak Ending?" tanya jaksa.

"Tidak pernah Pak jaksa," kata Ulum.

Jaksa mencecar kembali Ulum terima tidaknya uang itu di kantor KONI dan ruang kerja Ending. Lagi-lagi, Ulum membantah menerima uang itu.

"Tidak pernah, dan tidak benar Pak Jaksa," kata Ulum.

Arif Susanto yang juga dihadirkan sebagai saksi membantah menerima uang di kantor KONI.

Menurut Arif, dirinya tidak pernah menerima uang apapun dari Ending.

"Tidak pernah, saya juga sudah dikonfrontasi di KPK dan saya tidak terima apapun. Saya juga tidak pernah ke sana," ujar Arif.

Dalam persidangan ini ada tiga terdakwa selaku pejabat Kemenpora, yaitu Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanta.

Dalam kasus ini, Mulyana didakwa menerima suap Rp 400 juta.

Mulyana juga didakwa menerima 1 unit Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9.

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan oleh Ending dan Johny.

Mulyana diduga menerima uang dan barang bersama-sama dengan dua bawahannya. Masing-masing yakni Adhi Purnomo dan Eko Triyanto.

Menurut jaksa, pemberian uang, mobil dan ponsel itu diduga agar supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dikonfrontasi dengan Sekjen KONI, Aspri Menpora Bantah Terima Rp 11,5 Miliar

Berita Populer:

Baca: Ketika Emosi SBY Belum Stabil, Lihat Apa yang Ia Lakukan Saat Tahlilan 40 Hari Ani Yudhoyono

Baca: Fakta Lain Penemuan Jasad Pendaki Thoriq, Eko Wanadri Azan & Duduk 1,5 Jam Lalu Ajak Tim Balik

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

Baca: Kisah Menyayat Hati Danjen Kopassus RI Pertama Idjon Djanbi, Dilengserkan & Pergi Tanpa Penghormatan

Baca: Pesona Barbie Kumalasari Buat 2 Berondong Tampan Jatuh Hati, Benarkah 3 Hal Ini Jadi Daya Tariknya?

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved