Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Ratna Sarumpaet Sebut Ada Unsur Politik dalam Kasusnya, setelah Terima Vonis Hakim 2 Tahun Penjara

"Ya saya rasa memang, seperti yang saya katakan di awal persidangan ini, bahwa ini politik. Jadi saya sabar saja," ...

Editor: Frandi Piring
Tribunnews/JEPRIMA
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) didampingi puterinya Atiqah Hasiholan (kiri) usai menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ratna Sarumpaet terlihat masih keberatan dengan vonis hakim kepadanya soal kasus hoaks.

Ibunda Atiqah Hasiholan ini menyebutkan bahwa ada unsur politik dalam kasus yang menimpanya tersebut.

Ratna Sarumpaet kembali menyatakan bahwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjeratnya terdapat unsur politik.

Pernyataan ini kembali disampaikannya usai mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ya saya rasa memang, seperti yang saya katakan di awal persidangan ini, bahwa ini politik. Jadi saya sabar saja," ujar Ratna Sarumpaet usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (11/7/2019).

Ratna Sarumpaet mengaku tidak berbuat keonaran.

Menurutnya vonis penjara dua tahun dari hakim kepadanya, menunjukan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih jauh.

"Jadi gini ya, karena dia eksplisit menyatakan saya melanggar pasal keonaran. Itu buat saya menjadi sinyal bahwa Indonesia masih jauh, masih harus berjuang sekuat-kuatnya untuk menjadi negara hukum yang benar," tutur Ratna.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bersalah Ratna Sarumpaet dan mejatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Ratna Sarumpaet saat sidang putusan kasus Hoaks
Ratna Sarumpaet saat sidang putusan kasus Hoaks (Tribunnews/JEPRIMA)

Ratna Sarumpaet terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dibuatnya menimbulkan keonaran.

"Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Majelis Hakim Joni saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2019).

Hukuman Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.

Ratna awal dijerat dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran.

Kedua Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Pikir-pikir

Ratna Sarumpaet menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding setelah divonis majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan dengan hukuman 2 tahun penjara.

Ratna Sarumpaet menyatakan belum menentukan langkah hukum selanjutnya setelah divonis dua tahun penjara.

“Jadi kalau 2 tahun kita masih pikir-pikir,” ujar kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, usai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Kamis (11/7/2019).

Desmihardi mengatakan pihaknya masih mempunyai waktu selama tujuh hari sesuai yang diberikan majelis hakim terhadap Ratna Sarumpaet.

“Kita akan menentukan sikap dalam jangka waktu ini tujuh hari,” tutur Desmihardi.

Peluk 4 Anaknya

Ratna Sarumpaet langsung menghampiri keempat anaknya seusai mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Ratna Sarumpaet tampak tegar dengan tidak menitikan air mata.

Namun, tampak matanya memerah.

Ratna Sarumpaet berjalan ke arah bangku pengunjung sidang.

Terdakwa kasus dugaan berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet memeluk anak-anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019)
Terdakwa kasus dugaan berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet memeluk anak-anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019) (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Dirinya langsung memeluk anaknya, Atiqah Hasiholan, lalu Fathom Saulina, serta dua anak laki-lakinya, Mohammad Iqbal Alhady, Ibrahim Alhady, dan satu cucunya.

Ratna tidak banyak berkata-kata kala menyambangi buah hatinya tersebut.

Dia hanya berjanji akan bertemu dengan anak-anaknya.

"Nanti kita ketemu lagi ya," ujar Ratna kepada keluarganya.

Respons Atikah

Putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan mengomentari vonis yang diberikan kepada ibundanya, Kamis (11/7/2019).

Dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Metro TV, Ratna Sarumpaet dipersilakan untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

Tampak Ratna Sarumpaet menghampiri kuasa hukumnya, lalu kembali lagi ke kursi.

Kemudian kuasa hukum menyampaikan akan berpikir dulu, dan nanti akan diambil sikap.

Atiqah Hasiholan
Atiqah Hasiholan (net)

Sidang pun ditutup, lalu Ratna Sarumpaet berdiri dan menyalami para hakim dan jaksa penuntut umum, lalu menghampiri keluarganya.

Ia terlihat langsung memeluk putrinya Atiqah Hasiholan, dan kemudian menyampaikan beberapa hal kepada awak media.

Atiqah Hasiholan bersyukur dengan vonis yang dijatuhkan kepada ibundanya.

"Ya saya bersyukur (vonis) sangat jauh dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun, yaitu hanya vonis 2 tahun," katanya.

Namun, ia mengaku masih ada yang mengganjal baginya soal kalimat benih-benih keonaran yang disampaikan majelis hakim.

"Satu lagi yang saya pertanyakan kepada para penasihat hukum di mana makna keonaran itu, di mana di sini tidak terpenuhi tapi tiba-tiba muncul baru tadi terjadinya benih-benih keonaran, saya jadi apa lagi ini benih-benih keonaran, walaupun di sisi lain saya bersyukur," katanya.

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

Berita Populer:

Baca: Ketika Emosi SBY Belum Stabil, Lihat Apa yang Ia Lakukan Saat Tahlilan 40 Hari Ani Yudhoyono

Baca: Fakta Lain Penemuan Jasad Pendaki Thoriq, Eko Wanadri Azan & Duduk 1,5 Jam Lalu Ajak Tim Balik

Baca: Pesulap Bernama Pak Tarno Menikah Dengan Pramugari Cantik, Ini Kisahnya

Tonton Juga:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Usai Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Kembali Sebut Ada Unsur Politik Dalam Kasusnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved