Berita Artis
BREAKING NEWS Kasus Ikan Asin - Rey Utami dan Pablo Benua Ditetapkan Jadi Tersangka
Terkait video ikan asin, Rey Utami dan Pablo Benua ditetapkan jadi tersangka. Keduanya ditetapkan jadi tersangka kasus video asusila.
Ia menjalani sejumlah pemeriksaan, terkait statusnya saksi terlapor atas kasus dugaan penyebaran konten asusila.
Tuduhan tersebut dilayangkan oleh Fairuz A Rafiq. Selain Rey Utami, Galih Ginanjar dan Pablo Benua juga turut dipolisikan oleh Fairuz terkait kasus ikan asin.
Berpotensi Jadi Tersangka
Sebelumnya Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut status Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dari saksi terlapor menjadi tersangka kasus 'Bau Ikan Asin'.
Mereka bisa ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan Fairuz A Rafia, atas dugaan penyebaran konten asusila.
"Jadi potensi jadi tersangka ada, ada potensi tersangka disana. Semua bisa terjadi kita lihat bukti-bukti apa dan fakta-fakta hukumnya dan barang buktinya apa," kata Kombes Pol Argo Yuwono yang ditemui di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).
Mereka ditanya seputar video di kanal Youtobe milik Rey Utami dan Pablo benua.
“Pada dasarnya prinsip garis besar yang di tanyakan berkaitan dengan pak Pablo dengan istrinya ibu Rey, berkaitan siapa yang melakukan wawancara. Siapa yang melakukan perekaman. Kalo emang nanti ada manajemen yang di sama, nanti kita akan tanya mereka,”
Dalam salah satu video wawancara dengan Rey Utami, Galih Ginanjar menghina mantan istrinya. Kini penyidik mendalami peran Galih, Rey Utami dan Pablo dalam video tersebut.
“Setelah penyidik mendapatkan keterangan dari ahli, dan penyidik akan gelar perkara. Jadi potensi tersangka ada, ada potensi tersangka di sana,” lanjut Argo.
Menurut Argo, ketiganya dapat terjerat pasal pencemaran nama baik.
“Ketiganya diduga melanggar pasal 27 ayat 1 ju Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 Ju Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP,” katanya.
Kepasrahan Barbie Kumalasari
Hampir 13 jam, Barbie Kumalasari menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus ikan asin, pada Rabu (10/7/2019) malam.
Ia menjawab 39 pertanyaan, dengan status dirinya sebgaai saksi terhadap terlapor Galih Ginanjar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/galih-barbie-pablo-benua-rey-utami.jpg)