Berita Nasional
Badan Perlindungan Konsumen Nasional Hadiri Sidang IGE UNCTAD di Jenewa Swiss
pemerintah sangat percaya pada ruang untuk perbaikan yang dimiliki General Consumers Protection Law (GCPL)
Bersamaan dengan proses amandemen tersebut, diharapkan pemerintah dapat merumuskan tiga peraturan lainnya, pertama, peraturan privasi data, untuk mengatur lebih lanjut praktik pengumpulan, pembagian, dan penggunaan saat ini oleh individu, publik, dan entitas swasta; kedua, amandemen peraturan pelaksanaan sistem transaksi elektronik; dan ketiga, peraturan yang mengatur masalah pokok spesifik tentang e-commerce.
Selain yang disampaikan pula bahwa pemerintah Indonesia juga sedang memperbarui Strategi Nasional untuk Perlindungan Konsumen sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional di masa depan.
Perkembangan yang sedang berlangsung ini bertujuan untuk lebih melindungi hak-hak konsumen dengan mengklarifikasi tanggung jawab dan mekanisme untuk pemulihan konsumen, memungkinkan penyesuaian dengan pengembangan ekonomi digital, dan meningkatkan hak-hak konsumen kami untuk perlindungan data.
"Terlepas dari upaya individu yang dilakukan oleh Indonesia, kami telah menyadari bahwa kolaborasi kolektif diperlukan untuk menyelesaikan berbagai masalah.
Oleh karena itu, Indonesia siap untuk peluang lebih lanjut untuk bekerja sama dengan Anggota UNCTAD lainnya untuk lebih meningkatkan undang-undang dan kebijakan perlindungan konsumen kami dalam upaya mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan," pungkas Ardiansyah dalam sambutan penutupannya.