Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan

Tolak Ajakan Berhubungan, Buruh Bangunan Habisi Nyawa Teman Sejenisnya, Dikubur Tanpa Busana

Seorang pria di Desa Petani nekad menghabisi teman kerjanya sendiri. Kejadian tersebut dipicu gara-gara korban menolak diajak berhubungan intim.

Penulis: Reporter Online | Editor: Rhendi Umar
Ilustrasi 

Asep masuk penjara karena membunuh, dan menjalani hukuman selama 15 tahun.

Saat menjalani hukuman itulah ia jadi korban sodomi.

Selama 15 tahun dalam penjara membuat ia ketularan dan menjadi seorang yang suka sesama jenis atau homo.

Karena kelainan itu lah, Asep nekat membunuh Junjung yang menolak diajak berhubungan sesama jenis.

Jasad Junjung yang sudah tewas pun nekat disodomi oleh Asep. 

"Ternyata pelaku juga residivisi dalam kasus pembunuhan juga di Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Sudah bebas dari tahanan, ternyata membunuh lagi," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian SIK, kepada tribunpelalawan.com pada Selasa (9/7/2019).

Kasat Teddy menuturkan, berdasarkan penutura pelaku AM alias Asep pada kasus pertama, ia membunuh mandor di tempatnya bekerja di Tembilahan.

Setelah diproses hukum, Asep dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tembilahan.

Asep menjalani hukuman hingga selesai dan kembali menghirup udara bebas.

Selama mendekam di Lapas Tembilahan, di tempat itulah awal mula Asep terpapar perilaku seks menyimpang yakni menyukai sesama jenis atau homo seksual.

Baca: Torang Kanal - Dpalm Aambong Tenang dan Tetap Waspada Gempa

Baca: Maruf Amin Sering Gunakan Sarung, Bagaimana Tata Pakaian Seorang Wapres, Diperbolehkan?

Baca: Heboh Soal Rumah Mewah, Barbie Kumalasari Tak Ambil Pusing, Sebut Itu Milik Orangtua Angkatnya

"Tersangka juga sudah dua kali berkeluarga, tapi berakhir perceraian dengan istrinya. Pelaku juga sempat mengambil duit Rp 150 ribu dan telepon genggam milik korban Junjung. Semua barang bukti sudah kita sita," tambah Teddy.

Pelaku dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan junto 338 KUHP dengan ancama hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

SUBSCRIBE YOU TRIBUN MANADO TV:

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ditolak Hubungan Intim Sesama Jenis, Pria ini Kubur Teman Kerja Tanpa Busana, Sosoknya 'Mengerikan

Sumber: Surya
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved