Mata Istri Kivlan Zen Berkaca-kaca: Ini Kata Pengacara soal Sidang Ditunda
Wanita tua dengan mengenakan hijab biru langsung beranjak dari tempat duduk dan meninggalkan ruang sidang HR Purwoto
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Wanita tua dengan mengenakan hijab biru langsung beranjak dari tempat duduk dan meninggalkan ruang sidang HR Purwoto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 8/7) siang, setelah ketua majelis hakim menyatakan menunda sidang praperadilan tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api, Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen.
Dua matanya berkaca-kaca begitu sejumlah kerabat menyalami dan memberi semangat kepadanya. Dia adalah istri mantan Kepala Staf Kostrad ABRI Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati.
Baca: Rupiah Lemah Efek Sikap The Fed
Sembari mengangkat tangan, Dwi menolak memberi komentar atas ketidakhadiran Kivlan Zen maupun penundaan sidang praperadilan suaminya.
Sidang praperadilan yang diajukan Kivlan Zen dipimpin hakim ketua Achmad Guntur. Sebelum menutup persidangan, hakim Guntur menyatakan menunda persidangan praperadilan Kivlan Zen hingga 22 Juli 2019. Alasannya, karena termohon, yakni perwakilan Polda Metro Jaya, tidak hadir di persidangan.
Dwi sudah terlihat cemas saat menantikan persidangan praperadilan suaminya dimulai. Duduk di kursi pengunjung sidang, Dwi beberapa kali melongok telepon genggamnya. Sidang praperadilan itu sendiri akhirnya dimulai pada pukul 13.00 WIB atau molor selama empat jam dari jadwal semula.
Penantian Dwi untuk bertemu dan memberikan dukungan kepada suaminya, Kivlan Zen, menjalani sidang praperadilan terjawab dengan kabar tidak baik.
Baca: Pasca Diguncang Gempa, Situasi di Bolsel Masih Kondusif
Pengacara dari Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun, menyampaikan kabar kepada hakim, bahwa kliennya tidak bisa hadir ke persidangan. Sebab, Polda Metro Jaya tidak dapat memberikan izin meninggalkan tahanan karena syarat berkas-berkas perizinkan belum terpenuhi. "Pak Kivlan Positif tidak datang," ucap Tonin.
Dwi berbisik dengan orang-orang yang duduk di dekatnya setelah mendengar kabar itu.
Meski Kivlan Zen tidak hadir, permohonan praperadilannya diwakili oleh tim penasihat hukum atau pengacaranya.
Namun, tidak lama setelah sidang dibuka, hakim Guntur memutuskan untuk menunda persidangan karena pihak Polda Metro Jaya selaku Termohon dari gugatan praperadilan dari Kivlan Zen, tak hadir di persidangan. Dan hakim Guntur memutuskan menunda sidang hinga 22 Juli mendatang.
"Karena pihak termohon tidak hadir, saya putuskan sidang akan digelar kembali pada Senin 22 Juli 2019," ujar hakim Guntur.
Keputusan hakim Guntur menunda sidang praperadilan selama dua pekan ke depan itu mendapat penolakan hingga adu argumen dari Tonin selaku pengacara Kivlan Zen.
Tonin meminta sidang praperadilan dapat digelar secepatnya. Sebab, pada 22 Juli 2019, pihak penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara pokok Kivlan Zen ke kejaksaan negeri.
Nantinya masa penahanan Kivlan Zen di kepolisian akan habis. Ia menilai akan percuma upaya gugatan praperadilan yang dia diajukan Kivlan Zen kepada pihak Polda Metro Jaya selaku pihak yang mempidana.
Baca: Tiket Pesawat Diskon 50 Persen: Ini Hari dan Jamnya
Awalnya Tonin sempat mengusulkan agar sidang digelar Jumat, pekan ini. Namun, hakim Guntur menolak karena pada waktu tersebut dirinya juga memimpin sidang perkara lain.
"Kami mohon Yang Mulia, kami mohon sekali. Kalau nangis, nangis Yang Mulia," balas Tonin.
Namun, Guntur selaku hakim yang memimpin sidang tetap menolak. "Pak (Tonin), saya ini sidang tidak hanya 1, apalagi saya Pak, saya juga melayani teman-teman. Seandainya badan saya 4, ya saya bagi 4," ujar hakim Guntur.
Tonin kembali memberi penjelasan apabila sidang praperadilan Kivlan ditunda hingga 22 Juli, maka waktu itu berdekatan dengan dengan batas akhir pelimpahan berkas (P21) perkara pokok kasus Kivlan Zen dari dari penyidik kepolisian ke kejaksaan.
Ia pun menyebut tak akan bisa tidur karena penundaan tersebut. "Kalau sudah 2 minggu lagi kepentingannya sudah hilang yang mulia?" kata Tonin.
Namun, Guntur tak menghiraukan. "Ya itu bukan urusan saya," kata Guntur.
"Saya sudah putuskan, sudah saya pertimbangkan. Saya sudah sampaikan alasan waktunya. Bapak itu memaksa, saya Yang Mulia," tegas Guntur.
Meski Tonin terus memohon, akhirnya Guntur selaku hakim yang memimpin sidang memutuskan sidang praperadilan Kivlan Zen ditunda hingga 22 Juli mendatang. "Sidang selanjutnya tanggal 22 Juli. Sidang ditutup," tukas Guntur.
Dwi tak kuasa menahan kesedihan mendengar putusan hakim itu. Dua matanya berkaca-kaca. Ia bersama sejumlah orang lalu bergegas meninggalkan ruang persidangan.
Sejumlah ibu-ibu yang hadir dipersidangan langsung menghampiri perempuan berkerudung itu. Pelukan hangat hingga kecupan pipi kanan-kiri pun diterimanya.
Ucapan semangat hingga pelukan hangat diterima perempuan itu.
"Yang sabar ya bu. Sabar bu..," ucap sejumlah ibu-ibu.
" Iyaa, terima kasih," timpal Dwi.
Dwi datang ke persidangan praperadilan suaminya dengan ditemani oleh adik dan empat anggota keluarganya yang lain. "Jangan..jangan.. (red-wawancara)," ujar salah saeorang anggota keluarga ke arah awak media.
Laporkan ke KY
Tonin menyatakan akan melaporkan hakim Achmad Guntur yang memimpin sidang praperadilan kliennya ke Ketua PN Jakarta Selatan dan Komisi Yudisial (KY) selaku lembaga pengawas etik hakim.
Tonin menilai penundaan sidang hingga tanggal 22 Juni mendatang yang mendekati waktu habisnya masa penahanan Kivlan menunjukkan ketidakprofesionalan seorang hakim alias "main-main".
"Lha Ppak Kkivlan tanggal 27 sudah habis penahanannya, mau ngapain lagi? Padahal, pPraperadilan itu kan murah cepat efisien. Nggak ada itu, sudah, main-main ini. Kami akan laporkan hakimnya, saya akan menghadap kKetua pengadilan sehabis ini," ujar Tonin.
Menurut Tonin, alasan banyaknya perkara yang ditangani oleh hakim Guntur adalah tidak masuk akal. "Udah nggak bener dong. Sudah saya mohon-mohon. Perkara dia sibuk ya bagus dong, dapat duit banyak, banyak kerjaan, memangnya hakim nggak ada insentifnya terhadap perkara," kata dia.
Tonin merasa dipermalukan dengan keputusan hakim Guntur ini. "Memang pengacaranya main-main ini? Dipermalukan di depan kalian kan? Seluruh Indonesia melihat kan? Saya sampai mohon-mohon begini lho," ujarnya. (tribun network/rez/yud/dit/coz)