Inilah Lima Pasal Syarat Poligami yang Bikin Istri Gubernur Aceh Terkejut
Pemerintah Aceh akan melegalkan poligami atau pernikahan lebih dari satu istri. Ketentuan mengenai hal itu diatur.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
(2) Persetujuan istri atau isteri-isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan secara tertulis atau secara lisan.
(3) Persetujuan lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan oleh isteri di hadapan sidang Mahkamah Syar’iyah. (4) Persetujuan sebagaimana pada ayat (1) huruf a tidak diperlukan bagi seorang suami, jika isteri atau isteri-isterinya tidak mungkin diminta persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada khabar dari isteri atau isteri-isterinya paling kurang 2 (dua) tahun atau karena sebab lain yang perlu mendapat pertimbangan hakim.
Pasal 50
(1) Dalam hal isteri atau isteri-isteri tidak mau memberikan persetujuan, sedangkan suami yang mengajukan permohonan izin beristeri lebih dari seorang sudah mampu memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, hakim dapat mempertimbangkan untuk memberikan izin kepada suami untuk beristeri lebih dari seorang.
(2) tata cara mengajukan permohonan beristeri lebih dari seorang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.