Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Inilah Lima Pasal Syarat Poligami yang Bikin Istri Gubernur Aceh Terkejut

Pemerintah Aceh akan melegalkan poligami atau pernikahan lebih dari satu istri. Ketentuan mengenai hal itu diatur.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
KOMPAS.COM
Ilustrasi poligami. 

Ketua Komisi VII DRPA Aceh Musannif menjelaskan Qanun Hukum Keluarga itu sedang dibahas di DPRA sejak 3 bulan lalu. Musannif mengatakan, rancangan Qanun Hukum Keluarga yang mengatur tentang pokok pelaksanaan syariat Islam di Aceh itu merupakan usulan dari Pemerintah Aceh atau eksekutif.

Tak hanya soal poligami, Qanun Hukum Keluarga itu mengatur tentang perkawinan, perceraian, perwalian, peminangan, mahar, dan lainnya.

Nikah Siri

Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Alidar mengatakan maraknya pernikahan siri menjadi salah satu alasan dibentuknya Qanun soal poligami. Namun, Alidar mengaku belum memiliki data secara pasti terkait angka pernikahan siri yang terjadi di tengah masyarakat dalam beberapa waktu terakhir, apakah mengalami peningkatan atau tidak.

"Kalau datanya saya tidak tahu pasti, tapi pernikahan siri terus terjadi di masyarakat," kata Alidar.

Dia mengatakan proses penerbitan qanun untuk melegalkan poligami ini telah masuk tahap finalisasi draf. Menurutnya, saat ini tim masih mengumpulkan sejumlah data yang dibutuhkan dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.

"Qanun sedang disusun drafnya, sudah dibahas baru memfinalkan draf oleh Dewan Syariat [Islam] dan DPRA. Ini teman-teman juga sedang mengumpulkan data ke Komnas Perempuan," ucap Alidar.

Alidar menyampaikan pihaknya akan memasukkan aturan agar para pengantin yang ingin menikah harus menjalani tes bebas narkoba lebih dahulu. "Pembahasan 2019 ini, apakah pasal itu masuk [dilihat nanti]. Termasuk kami juga usul di draf qanun itu ada tes narkoba," tuturnya.

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Adriana Venny menyebut anak dan perempuan yang akan pertama kali menjadi korban ketika ada poligami. Menurutnya Qanun soal poligami di Aceh tersebut seharusnya dilarang.

"Bagi Komnas Perempuan, poligami merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Praktik ini harus dilarang, sama halnya di banyak negara mayoritas muslim, melarang praktik poligami," ujarnya.

Solidaritas Pembela Keterwakilan Perempuan (SPKP) Aceh berharap qanun tersebut tidak mencederai rasa keadilan yang justru dilarang oleh agama. Juru Bicara SPKP, Arabiyani SH MH mengatakan raqan yang didalamnya memuat masalah perkawinan, perceraian, harta warisan, dan poligami tersebut harus didiskusikan secara mendalam dengan berbagai pihak, dimensi apa yang ingin dicapai dari penerapan qanun tersebut ke depan.

“Sehingga perempuan tidak dikorbankan oleh penafsiran-penafsiran yang tak melihat persoalan secara holistik. Saya mengajak DPRA agar tidak terburu-buru dengan qanun ini. Jangan hanya mengejar target penyelesaian qanun tapi miskin subtansi dan tidak aplikatif. Yang kita inginkan adalah keadilan kepada semua,” katanya.

Karena itu, Arabiyani mengajak semua pihak agar tidak berprasangka (prejudis) dulu terhadap raqan ini. “Tapi bawa isi qanun ini ke dalam diskusi yang lebih mendalam dengan melibatkan berbagai prespektif. Jangan sampai qanun tersebut malah mencederai rasa keadilan yang justru dilarang oleh agama itu sendiri,” ujar dia. (Tribun Network/bur/kps/wly)

Lima Pasal Syarat Poligami

Dalam draf yang sedang dibahas oleh DPRA itu setidaknya ada lima pasal yang mengatur syarat dan kriteria bagi suami yang ingin menikah lebih dari satu orang isteri. Berikut ini aturannya:

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved