Berita Nasional
Poligami Bakal Dilegalkan Pemerintah Provinsi Ini, Begini Sikap Para Ulama!
Pemerintah Provinsi Aceh berencana untuk melegalkan poligami bagi masyarakat di daerah itu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Poligami bakal dilegalkan Pemerintah Aceh.
Rencana itu pun mendapat dukungan dari para ulama di daerah itu.
Teungku Abdurrani Adian, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, mengatakan, pihaknya sangat setuju.
Ia sependapat dengan rencana Pemerintah Aceh untuk melegalkan poligami bagi masyarakat di daerah itu.
"Poligami ini secara hukum Agama Islam memang sah (legal), akan tetapi selama ini belum diterapkan dalam aturan daerah.
"Jika aturan ini jadi diterapkan, kita (ulama) sangat mendukung," kata Teungku Abdurrani Adian kepada Antara, Sabtu (06/07/2019) di Meulaboh.
Menurutnya, dengan pengesahan tersebut maka akan mengembalikan keadaan di Aceh karena selama ini banyak terjadi nikah siri di kalangan masyarakat, sehingga hal tersebut merugikan satu pihak saja dalam hal ini kaum perempuan atau para istri.
Ulama memandang, upaya pengesahan peraturan daerah (qanun) poligami merupakan solusi terbaik.
Karena, hal itu akan berdampak baik terhadap kehidupan masyarakat di Aceh.
Khususnya bagi kehidupan rumah tangga, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan mendapatkan status yang jelas dalam perkawinan dan diakui oleh negara maupun agama.
Misalnya, jika ada pihak yang melakukan poligami dan tidak tercatat secara administrasi negara, maka yang dirugikan pasti kaum perempuan.
Bisa saja nantinya ketika ada satu pihak yang meninggal dunia atau misalnya berpisah, maka akan terjadi persoalan baru seperti status pengakuan anak, pembagian harta warisan dan persoalan lainnya.
"Untuk itu kami dari kalangan ulama sangat mendukung aturan ini, apalagi disahkan secara hukum negara, maka akan lebih baik," kata Teungku Abdurrani Adian.
Hal ini juga sebagai solusi supaya jangan ada lagi pihak-pihak yang jadi korban akibat timbulnya poligami di masyarakat Aceh.
Teungku Abdurrani juga berpendapat, apabila aturan ini tidak dilegalkan, dikhawatirkan akan bermunculan kadi (penghulu) liar di sejumlah daerah di Aceh dan menyebabkan tidak adanya legalitas poligami.
Sebab, poligami itu tetap akan dilaksanakan oleh masyarakat yang menginginkan untuk memiliki istri lebih dari satu orang.
Teungku Abdurrani Adian mengatakan, di saat suatu peraturan dikeluarkan oleh pemerintah, pasti tidak akan memuaskan semua pihak khususnya pada kaum perempuan atau kalangan istri.
Oleh karena itu, ulama ini menyarankan agar semua pihak memberikan penjelasan bahwa secara hukum agama Islam dan hukum negara, poligami memang dibolehkan dan tidak bertentangan dengan aturan yang ada.
Akan tetapi, seandainya masyarakat khususnya kaum laki-laki tidak sanggup berbuat adil, maka disarankan cukup memiliki satu orang istri saja dalam kehidupan berumah tangga.
Teungku Abdurrani Adian mengatakan, inti dari poligami adalah keadilan di dalam membagi segala-galanya, ini harus diperhatikan.
Selama ini, katanya, sebagian laki-laki hanya melihat di ayat pertama saja dalam Alquran yang mengatur tentang poligami.
"Ayat selanjutnya tidak dilihat lagi sebagian acuan dalam memiliki lebih dari satu orang isteri yang akan dijadikan sebagai pasangan hidup," tutur Teungku Abdurrani Adian.
Perbedaan pandangan soal poligami harus dihargai
Sementara itu Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, perbedaan pandangan yang berkembang soal poligami harus dihargai dan dihormati, tanpa perlu saling dipertentangkan.
"Banyak tafsiran terkait dengan hal ini (poligami). Poin yang harus saya sampaikan di sini, antara yang berbeda-beda tafsiran ini tidak perlu saling menyalahkan satu dengan yang lain, tapi mari keberagaman ini kita hormati," katanya setelah peresmian Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta di Yogyakarta, Senin.
Hal itu disampaikan Menteri Lukman menanggapi munculnya kontroversi menyusul pernyataan Imam besar Al-Azhar Mesir Ahmed al-Tayeb yang menyebut poligami bisa menjadi "ketidakadilan bagi perempuan dan anak-anak".
Dalam program televisi dan akun twitternya, ia menyebut poligami acap kali dipraktikkan karena "pemahaman yang salah terhadap Quran".
Menag Lukman mengatakan selama ini memang banyak tafsiran mengenai poligami. Sebagian setuju dengan poligami dan sebagian lainnya menolak.
"Poligami dalam ajaran Islam bisa dipersepsi beragam," kata dia.
Ia menyebutkan dalam memandang poligami, ada yang berpendapat bahwa poligami merupakan cara Islam memberikan kesempatan dan peluang bagi orang yang ingin memiliki istri lebih dari satu.
Meski demikian, kata dia, pendapat itu disertai dengan syarat yang sangat ketat, di mana yang bersangkutan harus adil dan selalu berada di tengah-tengah.
Dalam pendapat lainnya, lanjut Lukman, poligami bukanlah perintah dalam Islam, melainkan upaya pembatasan karena sebelum Islam turun terdapat tradisi di mana laki-laki bisa memiliki puluhan, bahkan ratusan istri, tanpa ikatan apa-apa.
"Jadi bisa sampai empat itu sebenarnya dalam konteks pembatasan, bukan dalam bentuk perintah," kata dia.
Oleh sebab itu, menurut dia, bagi sebagian yang ingin melakukan poligami perlu dihormati sebagaimana menghormati sebagian umat Islam yang menolak poligami.
"Bagi mereka-mereka umat Islam yang menolak poligami karena itu bentuk merendahkan harkat, derajat, dan martabat perempuan juga kita hormati pandangan seperti itu. Jadi mari kita saling menghargai dan menghormati," kata dia.
MUI: tidak benar poligami menodai Islam
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengatakan, tidak benar disebut jika praktik poligami itu menodai Islam.
"Poligami bisa menjadi sunah jika memenuhi persyaratan," kata Zainut di Jakarta, Senin.
Kendati begitu, dia mengatakan poligami bisa menjadi makruh bahkan haram jika menimbulkan mudarat atau ketidakadilan dan kezaliman terhadap istri dan keluarga.
Poligami, kata dia, adalah salah satu di antara syariat Islam.
"Banyak kita temukan dalil atau hujah baik itu di dalam Al Quran maupun Al Hadits yang membolehkan seorang Muslim melakukan poligami," kata Zainut Tauhid Saadi.
Meski demikian, dia mengatakan, dalam praktik poligami tidak mudah dilakukan oleh setiap orang karena ada beberapa persyaratan yang cukup berat.
Persyaratan tersebut, kata dia, misalnya pertama, seorang pelaku poligami harus memiliki sikap adil di antara para istrinya.
Kedua, lanjut dia, harus semakin meningkatkan ketakwaannya kepada Allah.
Ketiga, harus dapat menjaga para istrinya, baik menjaga agama maupun kehormatannya.
"Keempat, wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir dan batin para istri dan keluarganya," kata Zainut Tauhid Saadi.
Pendapat ulama
Zainut Tauhid Saadi mengatakan, para ulama berbeda pendapat setidaknya terbelah menjadi dua soal poligami.
Pertama, kata Zainut, kalangan Syafiiyah dan Hanbaliyah yang tampak menutup pintu poligami karena rawan dengan ketidakadilan sehingga keduanya tidak menganjurkan praktik poligami.
Sementara kedua, kalangan Hanafiyah, kata dia, menyatakan kemubahan praktik poligami dengan catatan calon pelakunya memastikan keadilan di antara sekian istrinya.
"Saat ini negara Islam ada yang melarang poligami dengan beberapa alasan seperti di Maroko," kata dia.
Sementara sebagian besar negara Islam lainnya, kata dia, membolehkan poligami, termasuk di Mesir.
Tapi diatur dalam undang-undangnya dengan persyaratan sang pria harus menyertakan slip gajinya.
Sedangkan di Indonesia, kata dia, sesuai dengan ketentuan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 4 Ayat (1) poligami dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan, antara lain:
- mendapat izin dari Pengadilan Agama yang dikuatkan oleh persetujuan dari istri/ istri-istrinya,
- memiliki jaminan kemampuan memberikan nafkah kepada keluarganya dan kewajiban berlaku adil kepada istri-istri dan anak-anaknya.
(Antara)
BERITA TERPOPULER:
Baca: Terdapat Potensi Gempa Kekuatan 9 Magnetudo, BMKG Minta Masyarakat Tak Panik
Baca: Tak Lagi Jual Gorengan, Nenek Iro Malah Ikut Syuting Bareng Baim Wong, Honornya Fantastis
Baca: 8 Artis Ini Tak Suka Pamer Harta, Nomor 3 Uang Jajan dalam Sebulan Capai Rp 600 Juta
TONTON JUGA:
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemerintah Provinsi Aceh Ingin Legalkan Poligami, Begini Sikap Para Ulama