Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bisnis

Perusahaan Ojek Online Dilarang Pasang Diskon Melebihi Batas Tarif Oleh​ Kemenhub

Kementerian Perhubungan (Kemhub) resmi menerbitkan surat edaran yang mengatur diskon tarif ojek online.

Editor: Chintya Rantung
Rissa Indrasty/Grid.ID
Ojek online 

“Jadi, diskon itu tidak bisa diterima ketika penerapannya di bawah TBB. Kalau diskonnya bermain di antara ambang TBB-TBA itu tidak masalah.

Tidak ada yang salah dengan diskon selama masih di rentang TBB-TBA. Sebab diskon salah satu daya pikat konsumen,” katanya.

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenhub Haramkan Perusahaan Ojek Online Pasang Diskon Melebihi Batasan Tarif​, http://www.tribunnews.com/bisnis/2019/07/04/kemenhub-haramkan-perusahaan-ojek-online-pasang-diskon-melebihi-batasan-tarif.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved