Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bisnis

Perusahaan Ojek Online Dilarang Pasang Diskon Melebihi Batas Tarif Oleh​ Kemenhub

Kementerian Perhubungan (Kemhub) resmi menerbitkan surat edaran yang mengatur diskon tarif ojek online.

Editor: Chintya Rantung
Rissa Indrasty/Grid.ID
Ojek online 

Penyebabnya, karena adanya perang tarif yang sangat murah hingga menjadikan para konsumen berpaling.

Bahkan dalam prakteknya salah satu operator ojol menerapkan tarif promo hingga Rp 1 rupiah dalam satu kali perjalanan.

"Kita sadar bahwa perkembangan teknologi juga semakin maju. Tapi setidaknya pemerintah harus mempertegas regulasi yang ada," terang Zainal.

Kolaborasi industri

Dia berharap, pemerintah mendorong perusahaan transportasi online dan konvensional untuk bisa berkolaborasi, bukan melakukan perang terbuka atau perang diskon yang mengarah ke monopoli.

Kolaborasi itu dinilai akan menguntungkan semua pihak, termasuk konsumen.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan aturan terbaru untuk menghindari persaingan harga antar aplikator ojek online.

Saat ini sudah ada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KP 348 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Dalam aturan itu dijelaskan tentang ketentuan tarif transportasi online berdasar biaya batas bawah, biaya batas atas, dan biaya jasa minimal ditetapkan berdasarkan sistem zonasi.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kementerian Perhubungan bisa mengawasi persaingan harga ojek online.

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, Kemenhub merupakan lembaga pemerintah yang berfungsi untuk melakukan pengawasan dan pemberian sanksi.

Katanya, di sinilah tugas Kemenhub untuk melakukan pengawasan jangan sampai diskon yang diberikan keluar dari rentang TBB-TBA ojek online.

"Kemenhub wajib memberikan sanksi kepada operator yang memberikan harga di bawah ketentuan Kepmenhub tersebut,” katanya.

Menurutnya, regulasi yang sudah ada mengatur tentang tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA).

Kementerian Perhubungan harus bisa memberikan sanksi, jika salah satu aplikator melanggar hal ini.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved