Breaking News
Kamis, 7 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mendagri Tegur 103 Kepala Daerah: Begini Ceritanya

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegur secara tertulis 11 gubernur, 80 bupati dan 12 wali kota di Indonesia.

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUN MANADO/ARTHUR ROMPIS
Mendagri Tjahjo Kumolo. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegur secara tertulis 11 gubernur, 80 bupati dan 12 wali kota di Indonesia. Mendagri meminta para kepala daerah memberhentikan memecat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Pegawai NEgeri Sispil/Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) yang terlibat kasus korupsi.

"Per 1 Juli 2019 sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada kepala daerah untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, Rabu (3/7).

Baca: Jokowi Mendadak ke Sulut: Begini Kata Gubernur Olly

Berdsarkan data Kemendagri, dari jumlah 2.357 PNS/ASN yang harus diberhentikan secara tidak hormat, sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup pemerintah daerah. Mereka bertugas di tingkat pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

Hingga akhir Juni 2019, masih ada sebanyak 275 ASN yang belum diproses oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yang tersebar di 11 provinsi, 80 kabupaten dan 12 kota. "Rinciannya 33 ASN di provinsi, 212 ASN di kabupaten dan 30 ASN di kota," kata Akmal.

Padahal pemecatan terhadap PNS/ASN yang tersandung masalah hukum telah dipertegas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XVI/2018 tanggal 25 April 2019.

Sebanyak 275 PNS/ASN yang wajib dipecat dalam waktu segera, 33 terlibat kasus korupsi di lingkup 11 pemerintah provinsi. Perinciannya, Provinsi Aceh sebanyak 2 orang, Sumatera Barat terdapat 1 orang, Sumatera Utara 2 orang, Jambi 3 orang, Bengkulu 1 orang, Riau 2 orang, Banten 1 orang, Kalimantan Selatan 2 orang, Kalimantan Timur 5 orang, Papua 10 orang, dan Papua Barat 4 orang (lihat grafis).

Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin mengatakan sebanyak 3.240 aparatur sipil negara (ASN/PNS) telah diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat korupsi.

Baca: Pesan Khofifah kepada Mantan Ketum PPP

"Ini bagian dari pemberian punishment, 3.240 ASN yang terlibat korupsi sudah diberhentikan tidak dengan hormat," kata Syafruddin saat menjadi pembicara dalam Rakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Semarang, Rabu (3/7).

Sementara sisanya, kata dia, masih ada yang dalam proses pemberhentian. Ia menjelaskan pemberhentian tersebut berdasarkan keputusan bersama antara Menpan RB, Menteri Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara.

Syafruddin menyinggung peringkat indeks persepsi korupsi di Jawa Tengah yang disebutnya mengalami kenaikan. Syafruddin menyebut meski telah terjadi pembersihan terhadap ASN terlibat korupsi, masih ada saja oknum-oknum ASN lain yang tetap melakukan korupsi.

"Ada upaya pencegahan, tapi di sisi lain ada oknum-oknum yang masih melakukannya," kata Syafruddin, mantan Wakil Kapolri.

Pemecatan ASN koruptor sejalan dengan pasal 87 ayat (4) huruf b Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).  Pasal 87 ayat (4) huruf b berisi: PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Aturan itu digugat seorang warga ke Mahkamah Konstitusi, April lalu. MK menolaknya, seraya menegaskan kembali ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan secara tidak hormat.

Putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XVI/2018 tanggal 25 April 2019 mewajibkan PNS/ASN korup harus dibenhentikan dengan tidak hormat. Putusan MK ini menegaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap  (inkracht) melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain agar segera diberhentikan dengan tidak hormat.

Baca: Artis Cantik Ini Minta Doa Anak Yatim usai Hirup Udara Bebas

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan secara tidak hormat.

Putusan itu menjawab gugatan Hendrik, seorang PNS/ASN asal Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang pernah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada 2012. Hendrik menggugat pasal 87 ayat (4) huruf b Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut hakim, pemberhentian ini merupakan hal wajar lantaran perbuatan yang dilakukan telah menyalahgunakan bahkan mengkhianati jabatan sebagai ASN.

"Seorang PNS yang melakukan kejahatan atau tindak pidana secara langsung atau tidak, telah mengkhianati rakyat karena menghambat tujuan bernegara yang seharusnya menjadi acuan utama bagi seorang PNS sebagai ASN dalam melaksanakan tugas-tugasnya," ujar hakim seperti dikutip dalam laman putusan MK yang diakses, Kamis (25/4/2019).

Aturan ini digugat Hendrik lantaran setelah bertugas kembali sebagai PNS Pemkab Bintan, muncul aturan pada 2018 berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menpan-RB, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

SKB itu menyatakan perintah pemberhentian PNS koruptor paling lambat Desember 2018. Sebagai penggugat, Hendrik beralasan aturan itu bertentangan dengan jaminan untuk mendapatkan perlindungan yang sama di hadapan hukum. Penggugat membandingkan dengan caleg eks narapidana kasus korupsi yang masih diperbolehkan mendaftar caleg.

Namun hakim berkukuh pemberhentian PNS koruptor tetap harus dilakukan lantaran yang bersangkutan telah melanggar sumpahnya untuk taat dan setia kepada Pancasila dan UUD 1945.  "Sumpah untuk taat dan setia kepada Pancasila dan UUD 1945 bukan sekadar formalitas tanpa makna melainkan sesuatu yang fundamental," katanya.

Masih Terima Gaji Itu Maling Namanya

Kementerian Dalam Negeri memperingatkan 103 kepala daerah agar membenhentikan dengan tidak hormat sebanayk 275 pegawai negeri sipil/aparatur sipil negara (PNS/ASN) yang telah berkekuatan hukum tetap dalam kasus korupsi.

Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin mengatakan sebanyak 3.240 aparatur sipil negara (ASN/PNS) telah diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat korupsi.

Lalu, apakah, para koruptor yang bersatus aparatur negara tersebut  masih menikmati gaji dari negara?

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut, hingga 27 Maret silam, terdapat 1.466 Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) yang terbukti melakukan korupsi namun belum dipecat. Negara pun disebut dirugikan karena menggaji mereka.

Menurut Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, PNS yang terlibat korupsi tahun 2019 mencapai 375 orang. "Konsekuensinya ketika ada 1.466 PNS korupsi yang sudah dipidana masih menjadi PNS, itu artinya setiap bulan negara juga dirugikan karena harus tetap menggaji mereka yang korupsi," kata Adnan Topan.

Adnan mengatakan kasus ini memperlihatkan sanksi administratif atau etik belum dijalankan oleh instansi terkait. "Nah ini artinya ketika kita bicara konsep etika tadi, pada faktanya memang kita belum menjadikan ini sebagai role model untuk mendisain satu pemerintahan, satu birokrasi yang lebih kredibel," ujarnya.

Adnan mendorong pemerintah mengubah aturan sanksi bagi PNS yang sudah terbukti korupsi. Ia menilai sampai saat korupsi belum dianggap tindakan yang berisiko. "Kalau mau sebenernya diubah, mau Rp 10 juta mau Rp 5 juta, itu korupsi, itu maling, itu harus dipecat. Enggak ada jalan lain. Oleh karena itu bagaimana mempermudah PNS itu dipecat. Sehingga ada risiko besar bagi mereka," ujarnya.

Berdasarkan , Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut, berdasarkan data per 29 Januari, 1.879 PNS dari 2.357 PNS yang pernah tersangkut kasus korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap (BHT) belum dipecat.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan negara menelan kerugian lebih besar karena membayar gaji mereka yang seharusnya sudah diberhentikan itu. "Gaji PNS paling rendah Rp 1,9 juta, tapi katakanlah Rp 2,5 juta untuk 2.000 orang, tinggal kalikan saja per bulan berapa, per tahun berapa, tahunnya bervariasi, yang paling lama 2011, 2010 ada," ujar Bima.

Ribuan Pegawai Negeri Sipil terpidana korupsi masih menyandang status aparatur sipil negara meski sudah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Mereka hingga kini masih rutin menerima gaji PNS bulanan.

275 PNS/ASN Koruptor Belum Dipecat

Sebanyak 275 orang pegawai negeri sipil/aparatus sipil negara (PNS/ASN) terlah berkekautan hukum tetap sebagau terpidana kasus korupsi. Namun hingga saat ini, mereka belum dipecat dari status. Berikut ini perinciannya:

33 PNS/ASN Tingkat Provinsi

Perincian 33 ASN/PNS terlibat kasus korupsi di lingkup pemerintah provinsi:

Pemprov Aceh 2 orang

Sumatera Barat 1 orang

Sumatera Utara 2 orang

Jambi 3 orang

Bengkulu 1 orang

Riau 2 orang

Banten 1 orang

Kalimantan Selatan 2 orang

Kalimantan Timur 5 orang

Papua 10 orang

Papua Barat 4 orang.

212 PNS/ASN Tingkat Kabupaten

Di tingkat kabupaten, terdapat 212 ASN/PNS koruptor yang tersebar di 80 Kabupaten belum dilakukan pemecatan di antaranya:

Aceh: Aceh Tenggara 1 orang, Aceh Utara 3 orang, Simuelue 1 orang, Pidie 1 orang, Bireuen 2 orang, Aceh Barat 2 orang, Aceh Jaya 1 orang, Aceh Singkil 2 orang

Sumatera Barat: Solok Selatan 2 orang,

Sumatera utara: Langkat 1 orang, Pakpak Bharat 1 orang, Dairi 1 orang, Toba Samosir 1 orang, Asahan 12 orang, Deli Serdang 3 orang, Batubara 11 orang, Karo 1 orang, Labuhanbatu 1 orang, Padang Lawas 2 orang, Padang Lawas Utara 1 orang, Samosir 2 orang, Serdang Bedagai 1 orang, Tapanuli Tengah 1 orang, Padang Sidempuan 3 orang

Sumatera Selatan: Ogan Komering Ilir 1 orang

Jambi: Batanghari 1 orang, Tanjung Jabung Barat 1 orang

Lampung: Lampung Utara 1 orang, Mesuji 1 orang

Bengkulu:  Kepahiang 1 orang, Bengkulu Utara 1 orang, Bengkulu Tengah 2 orang

Bangka Belitung: Bintan 1 orang, Lingga 3 orang

Sulawesi Tengah: Banggai Kepulauan 4 orang

Sulawesi Selatan: Konawe Selatan 1 orang, Enrekang 2 orang, Jeneponto 1 orang, Bone Bolango 1 orang

Jawa Barat: Sumedang 1 orang, Sukabumi 1 orang.

Banten: Pandeglang 8 orang

Nusa Tenggara Timur: Lembata 1 orang, Sumba Timur 1 orang, Manggarai 1 orang, Timur Tengah Utara 15 orang, Kupang 8 orang, Sumba Barat Daya 2 orang

Nusa Tenggara Barat: Lombok Utara 1 orang, Sumbawa 1 orang

Kalimantan Utara: Tanah Tidung 2 orang

Kalimantan Barat: Kapuas Hulu 1 orang

Kalimantan Sleatan: Banjar 1 orang

Kalimantan Timur: Penajam Paser Utara 1 orang.

Maluku: Seram Bagian Barat 1 orang, Maluku Tengah 2 orang

Maluku Utara: Halmahera Barat 1 orang, Halmahera Tengah 1 orang, Pulau Taliabu 1 orang

Papua: Waropen 10 orang, Biak Numfor 1 orang, Keeroom 9 orang, Mimika 9 orang, Sarmi 5 orang, Kepulauan Yapen 8 orang, Asmat 5 orang, Boven Digoel 1 orang, Jayapura 4 orang, Paniai 1 orang, Pegunungan Bintang 1 orang, Puncak Jaya 3 orang, Dogiyai 2 orang, Mamberamo Tengah 2 orang, Deiyai 1 orang, Nduga 1 orang, Puncak 1 orang

Papua Barat: Maybrat 2 orang, Sorong 4 orang, Sorong Selatan 6 orang, dan Wondoma 3 orang.

30 PNS/ASN Tingkat Kota

Lingkup kota, terdapat 30 ASN yang berada di 12 kota, yakni:

Aceh:  Banda Aceh 1 orang

Sumater Utara: Binjai 1 orang, Tanjungbalai 1 orang, Medan 1 orang

Jaa BArata: Cimahi 1 orang, Depok 1 orang

Banten: Cilegon 1 orang

NTT: Kupang 2 orang

NTB: Bima 5 orang

Kaltim: Balikapapan 2 orang
Papua: Jayapura 2 orang

Papua Barat: Sorong 5 orang. (Tribun Netwrok/thf/Kompas.com/cnn)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved