Berita Minahasa
Gagahi Gadis 15 Tahun, Saat Mengantar Pulang Korban Cerita ke Orang Tua
Lelaki berinisial RW alias Mon (20), diduga telah merenggut keperawanan perempuan yang masih berusia 15 tahun berinsial M.
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Lelaki berinisial RW alias Mon (20), diduga telah merenggut keperawanan perempuan yang masih berusia 15 tahun berinsial M.
Mon merupakan warga suatu kelurahan di Kecamatan Tondano Timur, Minahasa, Sulawesi Utara.
Korban M baru saja tiga minggu dikenalnya lewat media sosial.
Aksi itu dilancarkan pelaku dalam kamar di rumahnya pada, Minggu (30/06/2019) sekitar pukul 18.00 Wita.
Di mana sebelumnya pelaku mengajak korban jalan-jalan di Kawasan Benteng Moraya dan makan Konro.
Dari sana korban dibawa ke rumahnya dan pelaku mulai memasang perangkap untuk bisa merayu.

Pelaku mengajak korban ke dalam kamar dengan alasan untuk main handphone.
Berhasil membujuk Mawar masuk ke dalam kamarnya, pelaku makin beraksi.
Dirinya mengajak ABG itu untuk berhubungan intim.
Puas menjamah dan merenggut keperawanan korban, pelaku langsung mengantarnya pulang.
Tiba di rumah, korban langsung menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya.
Mendengar cerita anaknya, korban langsung dibawa ke Mapolres Minahasa untuk melaporkan kejadian itu.
Tepatnya Senin (01/07/2019).
Polisi yang mendapat laporan itu langsung bertindak cepat.
Selasa (02/07/2019), Tim Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan pelaku di Kawasan Kasuang Kota Tomohon, Sulawesi Utara.
Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhamad Fadly ketika dikonfirmasi, Kamis (04/07/2019) membenarkan hal tersebut.
“Sudah diamankan di Mapolres untuk diproses lanjut oleh unit PPA Satuan Reskrim,” kata Fadly didampingi Kanit PPA Aiptu Jusak Buluran.
Bahkan dikatakannya, kini penyidik tengah mempersiapkan pemberkasan untuk pelimpahan tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu setelah polisi mengantongi keterangan dari sejumlah orang terkait dan barang bukti.
Pelaku dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,” jelasnya.
(Tribunmanado.co.id/Andreas Ruauw)
BERITA TERPOPULER:
Baca: KABAR TERBARU Anggota TNI Kopda Lucky Meninggal Dianiaya, Berawal Tersangka Merekam Korban
Baca: Wanita Cantik Ditangkap Polisi Karena Mencuri di Toko Emas, Saat Diperiksa Penyidik Dia Pun Menangis
Baca: Jokowi Kunjungi Sulut, KEK Bitung Diserbu Investor, Berikut Daftar 45 Perusahaan Siap Investasi
TONTON JUGA: