Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Modus Jadi PSK, Mojang Bandung Curi Mobil Pria 80 Tahun saat Ngamar

Meski sudah ngebet untuk menyalurkan nafsu, tetap saja harus hati-hati. Hal ini agar kasus yang menimpa pria paro baya ini, tidak kena ke Anda.

Editor: Aswin_Lumintang
Tribun Jabar
Komplotan pencurian mobil (Tribun Jabar/ Mega Nugraha) 

Mereka pun harus bermalam di balik jeruji besi di Mapolsek Cidadap.

Kelima komplotan pencurian ini dijerat pasal 363 ayat 4 e KUH Pidana. Ancaman pidana di pasal ini maksimal 10 tahun pidana penjara. Kelima tersangka di tangkap di tempat berbeda pada Senin (1/7/2019).

"Ini (modus check in) sudah dilakukan dua kali oleh para tersangka. Mobil Gunawan yang dicuri merek Honda Brio," ujar Rina.

Editor: Sugiyarto

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved