Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Tekno

Ini Daftar Ponsel yang Akan Diblokir Pemerintah, Apa Saja Itu? Bisa Cek Lewat IMEI, Begini Caranya

Pemerintah akan mengidentifikasi IMEI tersebut dan jika tidak terdaftar,akan dianggap sebagai ponsel ilegal dan tidak akan bisa digunakan di Indonesia

Editor: Chintya Rantung
NET
Aneka handphone 

Pertimbangan lainnya adalah embel-embel “garansi resmi” yang biasanya tertera pada kemasan produk.

Klaim itu bisa benar, tetapi tak jarang merupakan modus penipuan dari gerai non-resmi, baik yang berbentuk toko fisik maupun online.

Calon pembeli pun percaya dan semakin mantap melakukan transaksi.

Padahal, klaim tersebut kini bisa dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya melalui situs sertifikasi.postel.go.id.

Ketika masuk ke situs tersebut, buka tab bertuliskan “Daftar Sertifikat”, lantas pilih “Sertifikat Berlaku”.

Anda akan menemukan sebuah kolom.

Masukkan nomor sertifikat yang tertera pada label di kotak kemasan smartphone.

Jika tak sesuai atau bahkan tak tercantum, artinya smartphone itu adalah barang BM.

Pengecekan ini lebih mudah dilakukan sebelum membeli smartphone di gerai fisik.

Untuk pembelian via layanan e-commerce atau toko online di media sosial, Anda bisa meminta penjual mengirimkan foto kotak kemasannya untuk melihat label dan mengeceknya.

E-commerce tertentu semacam Tokopedia memungkinkan pembeli mengecek barang yang diterima terlebih dahulu, sebelum mengonfirmasi dan menyelesaikan transaksi.

Pada proses pengecekan itu, Anda bisa mengembalikan smartphone yang dibeli jika ternyata tak tersertifikasi.

Tonton:

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul HP atau Ponsel Berikut Akan Diblokir Pemerintah dan Dinilai Ilegal, Cek IMEI Ponselmu Sekarang!, https://pekanbaru.tribunnews.com/2019/07/02/hp-atau-ponsel-berikut-akan-diblokir-pemerintah-dan-dinilai-ilegal-cek-imei-ponselmu-sekarang?page=all.


Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved