Sengketa Pemilu
KPU Sulut 'Panen' Gugatan, 8 Parpol dan 1 Caleg Maju ke Mahkamah Konstitusi
MK akan lanjut memproses gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum diajukan Parpol dan Caleg
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
KPU Sulut 'Panen' Gugatan, 8 Parpol dan 1 Caleg Maju ke Mahkamah Konstitusi
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Mahkamah Konstitusi baru menyelesaikan perkara perselisihan hasil Pilpres.
Kini, MK akan lanjut memproses gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum diajukan Parpol dan Caleg.
Meidy Tinangon Komisioner KPU Sulut mengatakan, sedikitnya 9 gugatan PHPU di Sulut sudah diajukan ke MK
"Sesuai jadwal, tanggal 1 Juli Mahkamah Konstitusi melaksanakan proses registrasi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan mencatat setiap permohonan yang memenuhi syarat ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK)," ujar Meidy kepada tribunmanado.co.id, Selasa (2/7/2019).
Lanjut dia, berdasarkan penelusuran dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, untuk Sulawesi Utara tercatat 9 perkara yang diregistrasi dan akan dilanjutkan dengan proses persidangan.
Baca: Ini Hasil Keputusan Bawaslu RI Terkait Gugatan Jerry Sambuaga
Baca: Kumpulkan Jajaran Provinsi, KPU RI Mempersiapkan Diri Hadapi Sengketa Pemilu
Baca: Pasca Putusan MK, Bupati Iskandar Kamaru Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah
"9 perkara tersebut terdiri dari perkara untuk DPR RI dan DPRD kabupaten / Kota," kata Mantan Ketua KPU Minahasa ini
Meidy mengatakan, Tim Hukum KPU Sulut bertolak ke Jakarta untuk mengikuti Rapat konsolidasi jelang sidang MK yang mulai digelar 9 Juli 2019 untuk sidang pendahuluan. (ryo)
Berikut 9 Perkara Gugatan PHPU
1. Gerindra untuk DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe
2. Demokrat DPRD Kabupaten Minahasa Selatan dan kota Kotamobagu
4. PSI untuk DPRD kabupaten Minahasa Utara
5. PDIP untuk DPRD kota Manado
6. Perindo untuk DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud
7. Garuda untuk DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud